GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ambrolnya tanah pendamping proyek Underpass Randuagung Kecamatan Kebomas mendapat atensi dari Komisi III DPRD Gresik. Selasa (19/1/2021), Anggota Komisi III Catur Dadang Raharjo melakukan sidak ke proyek senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dalam sidak itu, Dadang melihat kondisi tanah pendamping proyek underpass yang ambrol telah ditutup terpal berwarna biru. Dadang mengaku sangat menyesalkan kejadian ambrolnya tanah pendamping proyek Underpass Randuagung tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ambrolnya tanah pendamping proyek underpass ini menunjukkan adanya perencanaan, pengerjaan, dan pelaksanaan yang tak baik," ujar Dadang kepada BANGSAONLINE.com.
Seharusnya, lanjut Dadang, tanah yang habis dipotong atau digali untuk proyek underpass dibuatkan penahan atau plengsengan, sehingga tanah tak ambrol dan longsor. "Ya pantas saja tanah pendamping underpass ambrol, longsor, wong tak dibuatkan penahan atau semacam plengsengan," cetusnya.
"Saat ini musim hujan, tak menutup kemungkinan jika tak cepat ditangani ambrol dan longsornya makin parah," imbuhnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Dadang meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) segera bertindak cepat untuk mengatasi ambrol dan longsornya tanah pendamping Underpass Randuagung. Sebab, sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Terlebih di kanan kiri underpass banyak penjual bunga yang pembelinya lalu lalang.
"Kalau pas ambrol dan longsor ada yang tertimpa siapa, yang bertanggung jawab?," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Dadang juga mengomentari kondisi jalan nasional yang rampung direkondisi aspal karena terdampak pembangunan underpass. "Kondisi pengaspalannya juga jelek, tipis. Ini catatan. Kontraktor catatan hitam," kata Dadang.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Anggota Fraksi Nasdem tersebut menyatakan, buruknya pelaksanaan proyek underpass menjadi catatan Komisi III. Untuk itu, Komisi III akan mengagendakan hearing dengan kepala DPUTR dan bidang terkait. "Segera kita agendakan hearing," terang Dadang.
Untuk proyek underpass tahap II yang juga dianggarkan Rp 5 miliar pada APBD 2021, Dadang meminta meminta agar rekanan penggarap underpass tahap I tak diloloskan apabila mengikuti lelang.
"Rekanan yang menang proyek underpass tahap I menjadi catatan kami, ingat itu DPUTR dan ULP," pungkasnya. (hud/zar)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News