SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih tingginya angka perkawinan anak di Jawa Timur membuat banyak pihak prihatin. Pemprov Jatim pun tidak tinggal diam menyikapi kondisi tersebut. Terbukti, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur per tanggal 18 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur itu, gubernur berharap kepala daerah memerintahkan atau mengajak kepada camat, kepala KUA, lurah/kepala desa, ketua RW, ketua RT, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan anak. Sehingga proses perkawinan hanya boleh dilakukan bila usia calon pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun. Namun dianjurkan sebaiknya perkawinan yang ideal dilakukan jika calon pengantin pria telah berusia 25 tahun dan calon pengantin perempuan telah berusia 21 tahun.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Aida Fitriati, Anggota DPRD Jatim mengapresiasi SE Gubernur tersebut. Menurut politikus PKB itu, dalam membina rumah tangga memang dibutuhkan kematangan secara psikologi.
"Saya setuju dengan surat edaran gubernur tersebut. Kalau menurut UU Perkawinan, usia 19 tahun dibolehkan melangsungkan perkawinan. Tapi secara kejiwaan dianjurkan calon pengantin perempuan minimal berusia 21 tahun dan calon pengantin pria minimal berusia 25 tahun. Dengan usia tersebut, secara psikologis lebih mampu mengendalikan emosi," tutur perempuan yang akrab disapa Ning Fitri itu, Selasa (19/1/2021).
Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain pertimbangan psikologis, pertimbangan kesehatan pun menjadi acuan. Sebab dalam usia minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun pria, organ reproduksi lebih siap.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Sebab, lanjut anggota Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) itu, calon orang tua harus siap secara fisik dan psikologis. Dengan begitu, anak yang dilahirkan pun akan sehat, terlebih bila ditunjang asupan gizi yang cukup.
"Nantinya kami juga akan sosialisasikan tentang ini di kalangan warga Muslimat NU, maupun masyarakat luas. Hal ini sudah masuk dalam perencanaan raker kemarin. Kami berharap perkawinan anak bisa dihindari," ujar cucu pendiri NU, KH. Wahab Chasbullah tersebut.
Berdasarkan data pengadilan agama, tercatat ada 5.127 perkawinan anak di berbagai lokasi di Jatim sepanjang 2019. Adapun pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 6.084 kasus. Ini adalah perkawinan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun, kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Angka perkawinan anak di bawah umur yang terjadi di Jatim layaknya fenomena gunung es. Artinya, ribuan kasus perkainan anak yang tercatat bisa jadi bagian kecil saja. Bisa jadi yang tidak tercatat lebih dari data itu, karena dinikahkan atau dikawinkan secara siri oleh tokoh agama setempat. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News