BLITAR, BANGSAONLINE.com - Forum pengelola destinasi wisata Kabupaten Blitar menerbitkan pernyataan sikap soal penutupan lokasi wisata selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada tiga poin penting dalam pernyataan sikap tersebut. Yakni, menolak penutupan destinasi wisata pada PPKM. Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan PPKM dengan mengizinkan destinasi wisata tetap buka dan beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah kunjungan sesuai dengan persentase perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Lalu pada poin ketiga, pengelola destinasi wisata mendorong pemerintah untuk turut serta mengawal operasional destinasi wisata dengan menugaskan pihak terkait pada pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 20 pengelola wisata di Kabupaten Blitar.
"Pernyataan sikap ini yang jelas menanggapi surat edaran Bupati Blitar soal PPKM di Kabupaten Blitar. Di mana di dalamnya ada penutupan destinasi wisata selama masa PPKM. Dan ternyata setelah kita tutup destinasi wisata, tidak menurunkan angka kasus Covid-19 baru di Kabupaten Blitar. Sementara destinasi wisata yang selalu dikambinghitamkan, katanya jadi klaster. Setelah ditutup tidak terbukti ada klaster wisata. Bahkan meskipun kami tutup, kasus tetap banyak," ujar Koordinator Forum Destinasi Wisata Kabupaten Blitar, Harjito, Kamis (21/1/2021).
Dia menambahkan, pengelola wisata mendukung pemberlakuan PPKM. Namun dengan tidak menutup destinasi wisata. Pertimbangannya, karena di dalam lokasi wisata terdapat aspek yang terlibat. Utamanya dalam menggerakkan roda perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
"Di dalam wisata itu kan banyak yang terlibat, mulai pengelola sendiri sampai UMKM, dan ini selama ditutup mati. Penghasilan tidak ada, dan mereka yang mengantungkan hidup di wisata tidak ada kerjaan lain. Yang jelas harapan kita mendukung pemerintah PPKM, tetapi jangan menutup destinasi wisata," tegasnya.
Untuk diketahui, seluruh lokasi wisata di Kabupaten Blitar kembali ditutup selama PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2020. Penutupan ini tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19.
Ada tujuh poin dalam SE tersebut, termasuk penutupan tempat wisata dan peniadaan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya.
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
"Jadi isi SE tersebut disesuaikan dengan Keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021. Seperti penerapan Work From Home (WFH) 75 persen, pembelajaran online, pembatasan tempat ibadah 50 persen, kegiatan sosial, pembatasan jam operasional pusat keramaian, hingga penutupan tempat wisata," ujar Plh Sekda Kabupaten Blitar Mujianto. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News