Dua Pekan Terakhir, Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

Dua Pekan Terakhir, Polres Lamongan Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Kasat Narkoba AKP Khusen sedang menunjukkan barang bukti.

“Karena 80 persen dari pengungkapan kasus ini merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Lamongan yang telah diterimanya,” ucapnya.

Miko menjelaskan, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah ZW dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram, MA 50 butir pil dobel L, AG 500 butir pil dobel L, APW 180 butir pil dobel L, AP 460 butir pil dobel L, AF 3,53 gram sabu, serta anak di bawah umur.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai Rp 1.055.000, 7 buah unit hp berbagai merek, 3 unit sepeda motor, 7 bungkus rokok berbagai merek, 1 kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 pak plastik klip kosong, 3 buah skrip dari sedotan, dan 2 buah masker, serta 1 dompet warna coklat,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Sedangkan tersangka pengedar obat keras datar G jenis pil dobel L kita jerat Pasal 197 dan atau Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO