Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dan Kasat Narkoba AKP Khusen sedang menunjukkan barang bukti.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L selama dua minggu terakhir, yakni pada tanggal 1 sampai tanggal 17 Januari 2021.
Ketujuh tersangka tersebut yakni ZW alias Gombal, MA alias Galempo, AG alias Glondor, APW, AP alias Modem, AF, dan seorang anak yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4,01 gram sabu, dan 1.190 butir pil dobel l.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Amankan 74 Penggembira Liar Pengesahan PSHT dan Tilang 66 Motor Brong
- 2.057 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolres Lamongan Tegaskan Larangan Konvoi Perguruan Silat
- Polres Lamongan Beri Peringatan Keras Oknum Pesilat, Ancam Tindak Tegas Pemicu Kericuhan
- Elf Putar Balik Ditabrak Truk Boks di Karanglangit Lamongan, Motor dari Lawan Arah Ikut Terseret
“Saat ini ketujuh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Kamis (21/01/2021).
Dijelaskan Miko, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada anggota, baik yang berada di polsek jajaran maupun polres.
“Dari informasi tersebut, kita laksanakan kegiatan penyelidikan dan terungkap ada enam kasus dan tujuh tersangka yang telah ditangani di Satnarkoba Polres Lamongan,” jelasnya.
Miko juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu memberantas peredaran narkoba di Lamongan. Menurutnya, hal iitu menunjukkan kepedulian warga terkait bahaya narkoba.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




