Pernyataan Dinas PUPR Trenggalek Soal Penetapan Gagal Bangunan Ditanggapi Gapeksindo

Pernyataan Dinas PUPR Trenggalek Soal Penetapan Gagal Bangunan Ditanggapi Gapeksindo Ganif Tanto Adi, Ketua Gapeksindo Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari yang lalu, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan mengatakan bahwa yang berhak menetapkan gagal bangunan pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo adalah tim penilai ahli.

Pernyataan itu menuai tanggapan dari Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) Kabupaten Trenggalek Ganif Tanto Adi.

Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025

"Jadi, kalau Pak Ramelan mengatakan harus ada tim ahli yang menetapkan itu gagal bangunan dan sebagainya, sekarang saya balik, kalau Pak Ramelan ingin menyelamatkan jembatan itu dasarnya apa?," kata Ganif ketika ditemui di rumahnya, Selasa (26/1).

"Apakah sudah ada survei, sudah dilakukan penelitian, sudah dilakukan kajian-kajian, sehingga beliau mengatakan ini untuk menyelamatkan (jembatan), dasarnya apa?," tambahnya.

Ganif menilai apa yang dikatakan kepala DPUPR merupakan upaya untuk mencari kambing hitam terkait polemik yang mencuat dari proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo.

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025

Menurut Ganif, sebagai masyarakat dirinya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta memberikan penilaian atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat. Apalagi kegiatan tersebut berupa proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo yang nilainya mencapai Rp 12,7 miliar.

Ganif juga menanggapi pernyataan Ramelan yang menyebut bahwa proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngampon - Bendo tidak bisa dikatakan gagal bangunan. Sebab secara fakta, hingga saat ini jalur tersebut masih bisa dilalui kendaraan.

"Kalau masih bisa dilalui kendaraan kenapa tidak dibuka saja (portal untuk truk, red). Sehingga itu ada manfaatnya bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengatakan itu gagal bangunan. Jadi, masyarakat itu ukurannya sederhana kok. Kalau membangun kemudian tidak bisa digunakan, ya itu gagal namanya," cetusnya.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sebut Pembangunan Infrastruktur Tak Merata

Sementara Ramelan ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar apapun terkait proyek Jalan Ngampon - Bendo.

"Mohon maaf, saya tidak ingin memberi komentar terkait proyek Jalan Ngampon - Bendo. Bagi saya permasalahan itu sudah selesai," ucapnya singkat. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO