PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan terus melakukan rapat evaluasi tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan BKD, pada Rabu (27/01).
Hal itu dilakukan agar pesta rakyat 6 tahunan ini bisa berjalan dengan lancar. Sebab, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan kurang 5 bulan lagi, tepatnya pada bulan Juni 2021 nanti.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr. Kasiman menyinggung banyaknya kursi kades yang kosong. Sehingga, kepala desa banyak yang diisi oleh plt.
Ia mengatakan, pelaksanaan pilkades di masa pandemi kali ini berbeda dengan pilkades sebelumnya. Sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 2014 tentang Pilkdes, disebutkan di salah satu pasal bahwa untuk tiap TPS dibatasi 500 orang pemilih.
"Kalau sebelum Covid-19 tidak ada pembatasan di mana tiap TPS di masing-masing desa bisa diisi lebih dari 5.000-6.000 pemilih sesuai dengan DPT," katanya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Munculnya regulasi dari Mendagri tersebut, lanjut Kasiman, secara langsung berdampak kesiapan daerah, utamanya soal alokasi anggaran yang sudah disiapkan Rp 5 miliar akan membengkak. Sebab, panitia desa diharuskan menambah TPS yang tentunya membutuhkan anggaran lagi.
"Kekurangan anggaran lumayan besar juga. Ini yang sedang kita bahas dengan OPD terkait untuk mencari solusi kekurangan anggarannya," jelas politikus Gerindra ini.
Terpisah, Kepala DPMD Pasuruan Nurul Huda usai rapat dengan Komisi I DPRD tidak memberikan penjelasan secara detail soal kekurangan anggaan pilkades serentak tersebut. Menurutnya, rapat tersebut masih belum final karena rencananya akan ada rapat lanjutan. "Rapatnya belum final, nanti ada rapat lanjutan," ujarnya singkat.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Diketahui pada Juni 2021 ini di Kabupaten Pasuruan akan dilaksanakan Pilkades Serentak di 50 desa. (adv/bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News