PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak sebesar Rp 775.446.730.75.
Uang pengganti itu dikembalikan ke kas negara atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC).
Baca Juga: Maksimalkan Penagihan Hutang Pajak Resto, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan
"Jika uang pengganti ini tidak terbayar, maka hukuman subsider harus menjalani hukuman selama 2 tahun," tandas Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Dia menegaskan, hukum tindak pidana korupsi itu memang ada hukuman pidana pokok, hukuman denda, hukuman penjara, dan uang pengganti. "Jadi besarnya uang pengganti itu tergantung seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Probolinggo Terapkan E-Berpadu untuk Permudah Pelimpahan Perkara
Dari kasus dugaan korupsi pembangunan GIC yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2009 itu, terpidana Mantan Wakil Wali Kota Suhadak divonis selama 5 tahun penjara.
"Jika tidak membayar uang pengganti, selain harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, aset yang dimiliki oleh terpidana juga akan dilakukan penyitaan," tambahnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin. Sedangkan uang pengganti itu diserahkan oleh istri Mantan Wakil Wali Kota Suhadak, Ny. Devi Rince Metavolis.
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan
"Iya, saya sendiri yang menyerahkan," kata Devi Rince Metavolis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dia mengatakan, uang pengganti itu terkait kasus pembangunan GIC. Sedangkan terpidana Suhadak, kini sudah menjalani tahun ke-3 menjalani hukuman dengan vonis selama 5 tahun penjara. (ugi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News