Kedua tersangka. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Eko Norman Hadir (32) Warga Putat Jaya Kelurahan Sawahan, Surabaya dan Rislah (21) asal Jl. K.H. Abdullah Gunung Madoah, Kabupaten Sampang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Taman Sidoarjo.
Kedua tersangka tersebut ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik Uwinnarsih (33) di sebuah kost kawasan Tawangsari Barat RT 14 RW 03 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
Kapolsek Taman Kompol Herry Setyo Susanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah bengkel kawasan Kota Baru Driyorejo, Gresik. "Kami amankan saat kendaraan itu berada di bengkel," katanya, Senin (1/2/2021).
Dia menceritakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Waktu itu, petugas menemukan ciri-ciri kendaraan yang tengah di-posting dan dijual di media sosial.
"Ada keterangan bahwa mereka akan melakukan transaksi di depan sebuah warung. Tapi waktu kami datangi, mereka sudah tidak ada. Tapi kami melihat ada kendaraan milik korban sedang berada di bengkel, ternyata mogok," ucapnya.
Keduanya pun langsung dilakukan penangkapan. Begitu juga kendaraan bermotor merek Suzuki Satria nopol L 5192 RY milik korban, langsung dibawa ke Polsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Eko dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat. Sedangkan tersangka Rislah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




