Hendak Transaksi Jual Beli Motor Curian, Dua Pria Diciduk Polisi

Hendak Transaksi Jual Beli Motor Curian, Dua Pria Diciduk Polisi Kedua tersangka. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Eko Norman Hadir (32) Warga Putat Jaya Kelurahan Sawahan, Surabaya dan Rislah (21) asal Jl. K.H. Abdullah Gunung Madoah, Kabupaten Sampang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Taman Sidoarjo.

Kedua tersangka tersebut ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor milik Uwinnarsih (33) di sebuah kost kawasan Tawangsari Barat RT 14 RW 03 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Kapolsek Taman Kompol Herry Setyo Susanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah bengkel kawasan Kota Baru Driyorejo, Gresik. "Kami amankan saat kendaraan itu berada di bengkel," katanya, Senin (1/2/2021).

Dia menceritakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Waktu itu, petugas menemukan ciri-ciri kendaraan yang tengah di-posting dan dijual di media sosial.

"Ada keterangan bahwa mereka akan melakukan transaksi di depan sebuah warung. Tapi waktu kami datangi, mereka sudah tidak ada. Tapi kami melihat ada kendaraan milik korban sedang berada di bengkel, ternyata mogok," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Keduanya pun langsung dilakukan penangkapan. Begitu juga kendaraan bermotor merek Suzuki Satria nopol L 5192 RY milik korban, langsung dibawa ke Polsek Taman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka Eko dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat. Sedangkan tersangka Rislah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO