Diskominfo Jatim: OPD Harus Aktif Sampaikan Perkembangan Program ke Publik

Diskominfo Jatim: OPD Harus Aktif Sampaikan Perkembangan Program ke Publik Dari kiri: Agus Dwi M, Ahmad Nurhamim, Asroin Widiana, dan Budi Raharjo dalam FGD PPID. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Fokus Grup Diskusi () dengan tema "PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah), di salah satu hotel Kabupaten Gresik, Kamis (4/2/2021).

ini menghadirkan narasumber Pejabat Fungsional Pranata Diskominfo Jawa Timur Agus Dwi M, Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Ketua Komisi III Asroin Widiana dengan moderator Kepala Diskominfo Gresik Budi Rahardjo.

ini diikuti oleh puluhan peserta baik online (daring) maupun offline (tatap muka) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik.

Dalam materinya, Agus Dwi. M banyak menjabarkan tentang regulasi informasi keterbukaan publik seperti Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang publik.

Agus Dwi menjelaskan, bahwa UU No. 14 Tahun 2008 telah mengatur soal informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat oleh Badan Publik (BP) dan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). "Jadi, di UU No 14 tahun 2008 ini sudah sangat gamblang bentuk informasi apa saja yang harus disampaikan kepada publik dan boleh dirahasiakan," ujar Agus Dwi.

Dia kemudian menjabarkan Pasal 9, 10, dan 11 yang menguraikan informasi apa saja yang harus disampaikan kepada publik. "Seperti Pasal 10, informasi yang wajib diketahui publik karena bisa mengancam hajat hidup orang banyak, seperti saat ini pandemi Covid-19. Jika tidak, maka pejabat BP (Badan Publik) terkait bisa diadukan seperti yang termaktup dalam Pasal 52 UU No.14 tahun 2008," jelasnya.

Selain itu, Dwi juga mencontohkan informasi publik yang harus diinformasikan BP kepada masyarakat, antara lain informasi soal anggaran, pembangunan, dan program lain yang telah diatur oleh UU tersebut.

"Jadi, masyarakat berhak mengakses, minta informasi dari BP seperti Pemkab Gresik, mulai soal anggaran, pembangunan, dan program pemerintah lain atau badan publik lain," bebernya.

Soal informasi yang dikecualikan seperti yang termaktub dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 lanjut Agus, BP berhak menolak apabila ada masyarakat yang meminta. Sebab, informasi yang dikecualikan itu bisa membayakan negara, pemerintah, atau privasi seseorang, apabila disampaikan. 

"Jadi, ada informasi yang dikecualikan yang tak bisa disampaikan kepada publik. Dan, informasi yang dikecualikan tersebut tak berdasarkan persepsi seseorang/pejabat, tapi ada landasan hukumnya untuk tidak disampaikan," bebernya.

Agus Dwi menyatakan, transparansi atau publik membuat negara semakin maju. Sebab, masyarakat dan pemerintah bisa saling tahu kondisi masing-masing dan saling mengontrol.

Untuk itu, saat ini Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mulai membuat lompatan atau terobosan dalam pemberian informasi kepada publik. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO