GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema "PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah), di salah satu hotel Kabupaten Gresik, Kamis (4/2/2021).
FGD ini menghadirkan narasumber Pejabat Fungsional Pranata Diskominfo Jawa Timur Agus Dwi M, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, dan Ketua Komisi III Asroin Widiana dengan moderator Kepala Diskominfo Gresik Budi Rahardjo.
Baca Juga: Kasad Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air di Pulau Bawean
FGD ini diikuti oleh puluhan peserta baik online (daring) maupun offline (tatap muka) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik.
Dalam materinya, Agus Dwi. M banyak menjabarkan tentang regulasi informasi keterbukaan publik seperti Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Agus Dwi menjelaskan, bahwa UU No. 14 Tahun 2008 telah mengatur soal informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat oleh Badan Publik (BP) dan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). "Jadi, di UU No 14 tahun 2008 ini sudah sangat gamblang bentuk informasi apa saja yang harus disampaikan kepada publik dan boleh dirahasiakan," ujar Agus Dwi.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Dia kemudian menjabarkan Pasal 9, 10, dan 11 yang menguraikan informasi apa saja yang harus disampaikan kepada publik. "Seperti Pasal 10, informasi yang wajib diketahui publik karena bisa mengancam hajat hidup orang banyak, seperti saat ini pandemi Covid-19. Jika tidak, maka pejabat BP (Badan Publik) terkait bisa diadukan seperti yang termaktup dalam Pasal 52 UU No.14 tahun 2008," jelasnya.
Selain itu, Dwi juga mencontohkan informasi publik yang harus diinformasikan BP kepada masyarakat, antara lain informasi soal anggaran, pembangunan, dan program lain yang telah diatur oleh UU tersebut.
"Jadi, masyarakat berhak mengakses, minta informasi dari BP seperti Pemkab Gresik, mulai soal anggaran, pembangunan, dan program pemerintah lain atau badan publik lain," bebernya.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Soal informasi yang dikecualikan seperti yang termaktub dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 lanjut Agus, BP berhak menolak apabila ada masyarakat yang meminta. Sebab, informasi yang dikecualikan itu bisa membayakan negara, pemerintah, atau privasi seseorang, apabila disampaikan.
"Jadi, ada informasi yang dikecualikan yang tak bisa disampaikan kepada publik. Dan, informasi yang dikecualikan tersebut tak berdasarkan persepsi seseorang/pejabat, tapi ada landasan hukumnya untuk tidak disampaikan," bebernya.
Agus Dwi menyatakan, transparansi atau keterbukaan informasi publik membuat negara semakin maju. Sebab, masyarakat dan pemerintah bisa saling tahu kondisi masing-masing dan saling mengontrol.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Untuk itu, saat ini Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mulai membuat lompatan atau terobosan dalam pemberian informasi kepada publik.
"Jadi, polanya dibalik. Bukan publik yang minta informasi atau pemerintah jemput bola, tapi pemerintah yang kasih bola, kasih informasi, sehingga publik tahu program-program yang telah dilakukan pemerintah dan pemerintah tahu kondisi riil masyarakatnya," terangnya.
"Saya kira kalau pemerintah transparan, akan mudah mewujudkan program yang ditunggu masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
Agus Dwi berharap Pemkab Gresik juga membuat lompatan dan terobosan dalam pemberian informasi kepada publik mulai soal pembangunan dan program lain dengan memberikan informasi lebih dulu kepada publik.
"Jika terobosan ini dilakukan oleh Pemkab Gresik mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, Gresik akan cepat maju. Sebab, antara pemimpin masyarakat saling terbuka," pungkasnya.
Sementara Ahmad Nurhamim mengakui, saat ini masih ada sejumlah poblem pemerintah yang harus diketahui oleh publik dan harus dituntaskan. Misalnya soal pengangguran dan kemiskinan.
Baca Juga: Plt Bupati dan Ketua DPRD Gresik Hadiri Pesta Siaga Kwartir Cabang Pramuka
"Kemiskinan di Gresik masih di angka 11 persen lebih. Ini harus dituntaskan. Jika pemerintah dan masyarakat saling transparan dalam penyampaian informasi, maka akan mudah diatasi problem kemiskinan tersebut," katanya.
Dikatakan Anha, sapaan akrab Ahmad Nurhamim, DPRD telah menelurkan sejumlah kebijakan untuk memayungi sejumlah kebijakan untuk membantu masyarakat. "Kami telah buat perda bantuan modal usaha untuk UMKM. Makanya, keterbukaan informasi publik ini harus terus dilakukan sehingga program pemerintah dan sejumlah problem yang dihadapi bisa cepat tuntas, sehingga Gresik makin maju," harapnya.
Karena itu, ia minta Pemkab Gresik melalui Diskominfo punya command center. "Dengan keberadaan command center tersebut masyarakat bisa sampaikan atau mengadukan persoalan yang ada dan pemerintah bisa muda memonitor kondisi masyarakat dan wilayah," terangnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Gresik Segera Bahas 6 Raperda yang Ditetapkan di Propemperda 2024
Senada dengan Nurhamim, Asroin Widiana menambahkan jika DPRD ingin memperkuat keberadaan diskominfo sebagai sumber referensi informasi dan tempat pengaduan persoalan publik. "Makanya, saya minta Diskominfo rencanakan anggaran yang dibutuhkan," pintanya.
"Sebetulnya, program command center sudah diprogramkan DPRD tiga tahun lalu. Tapi dalam setiap pembahasan anggaran selalu digergaji (dicoret) tim anggaran," ungkapnya.
Asroin mengapresiasi sejumlah terobosan yang telah dilakukan oleh diskominfo untuk perbaikan sarana informasi publik terkait program dan pembangunan pemerintah. Sehingga, sangat membantu masyarakat.
Baca Juga: Target PAD APBD 2024 Rawan Meleset, Pimpinan DPRD Gresik Siapkan Solusi untuk Tekan Defisit
"Saat ini, sistem dalam pembangunan di desa sudah pakai Siskuedes, sehingga semua masyarakat bisa mengakses. Kendalanya, saat ini masih sering trobel, sehingga menghambat," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News