Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV

Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV Ketiga guru swasta saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga guru swasta yakni Cholili dan Asmaul Khusni asal Beji, serta Meri asal Pandaan mendatangi Gedung untuk audiensi dengan Komisi IV, Kamis (4/2).

Langkah itu dilakukan mereka lantaran kecewa setelah ditolak saat melamar sebagai guru sukwan di sekolah SD negeri, dengan alasan mereka bukan lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), tapi lulusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

Hal tersebut diungkapkan oleh Asmaul Khusni. Ia mengaku pernah mendaftar sebagai guru sukwan di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Beji. Saat menemui kepala sekolah, dirinya menunjukkan formulir dan syarat berupa ijazah dari PGMI, tapi tidak diterima dengan alasan bukan lulusan PGSD.

"Waktu itu saya mendaftar di salah satu di SD negeri di Beji, tapi ditolak karena ijazah bukan PGSD," jelasnya.

Karena itu, dirinya bersama dengan guru lulusan PGMI lainnya pun memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. "Tujuannya adalah untuk meminta kejelasan terkait larangan lulusan PDMI untuk menjadi guru sukwan maupun untuk mendaftar CPNS," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ruslan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kurang sosialisasi ke bawah sehingga menimbulkan miskomunikasi.

Ia mengatakan, jika pada tahun 2019 memang ada edaran dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan bagi sekolah-sekolah. Menurut Ruslan, larangan tersebut tidak disampaikan Dinas Pendidikan ke semua sekolah.

"Imbasnya, sekolah yang kekurangan tenaga pendidikan ada yang berani melakukan penambahan guru dengan cara meminta persetujuan komite sekolah. Ini imbas kurang sosialisasinya dinas pendidikan ke bawah," jelas politikus PDIP ini.

Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik

Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Drs. Imam Supi’i, M.Pd. yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi IV membenarkan, bahwa pada tahun 2019 ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan dan pendaftaran CPNS.

"Kebijakan pusat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing lembaga untuk tidak melakukan rekrutmen guru sukwan lulusan S1, baik PGSD maupun PGMI," jelas Imam.

Ia mengakui, kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan para guru, utamanya lulusan PGMI yang ingin mendaftar CPNS maupun guru sukwan. "Untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut, pihak Dinas Pendidikan pada 2020 sudah berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS maupun P3K," tukasnya. (bib/par/ian)

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO