PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga guru swasta yakni Cholili dan Asmaul Khusni asal Beji, serta Meri asal Pandaan mendatangi Gedung DPRD Pasuruan untuk audiensi dengan Komisi IV, Kamis (4/2).
Langkah itu dilakukan mereka lantaran kecewa setelah ditolak saat melamar sebagai guru sukwan di sekolah SD negeri, dengan alasan mereka bukan lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), tapi lulusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Hal tersebut diungkapkan oleh Asmaul Khusni. Ia mengaku pernah mendaftar sebagai guru sukwan di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Beji. Saat menemui kepala sekolah, dirinya menunjukkan formulir dan syarat berupa ijazah dari PGMI, tapi tidak diterima dengan alasan bukan lulusan PGSD.
"Waktu itu saya mendaftar di salah satu di SD negeri di Beji, tapi ditolak karena ijazah bukan PGSD," jelasnya.
Karena itu, dirinya bersama dengan guru lulusan PGMI lainnya pun memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. "Tujuannya adalah untuk meminta kejelasan terkait larangan lulusan PDMI untuk menjadi guru sukwan maupun untuk mendaftar CPNS," tuturnya.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ruslan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kurang sosialisasi ke bawah sehingga menimbulkan miskomunikasi.
Ia mengatakan, jika pada tahun 2019 memang ada edaran dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan bagi sekolah-sekolah. Menurut Ruslan, larangan tersebut tidak disampaikan Dinas Pendidikan ke semua sekolah.
"Imbasnya, sekolah yang kekurangan tenaga pendidikan ada yang berani melakukan penambahan guru dengan cara meminta persetujuan komite sekolah. Ini imbas kurang sosialisasinya dinas pendidikan ke bawah," jelas politikus PDIP ini.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pasuruan Drs. Imam Supi’i, M.Pd. yang dikonfirmasi usai rapat kerja dengan Komisi IV membenarkan, bahwa pada tahun 2019 ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan rekrutmen guru sukwan dan pendaftaran CPNS.
"Kebijakan pusat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing lembaga untuk tidak melakukan rekrutmen guru sukwan lulusan S1, baik PGSD maupun PGMI," jelas Imam.
Ia mengakui, kebijakan tersebut memang banyak dikeluhkan para guru, utamanya lulusan PGMI yang ingin mendaftar CPNS maupun guru sukwan. "Untuk mengantisipasi terjadinya konflik tersebut, pihak Dinas Pendidikan pada 2020 sudah berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS maupun P3K," tukasnya. (bib/par/ian)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News