Warga Desak RPH Pegirikan Surabaya Ditutup

SURABAYA (BangsaOnline) - Sejumlah warga Pegirikan, Kecamatan Semampir mendatangi gedung DPRD Surabaya, kamis (12/2). Mereka mendesak agar Rumah Potong Hewan () Pegirikan segera ditutup.

Salah satu warga Thoyib menuturkan, warga selama ini sudah cukup sabar terhadap yang ada di sekitar daerah mereka. Yang lebih parah, tersebut ternyata juga menjadi tempat pemotongan dan penginapan babi.

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

“Kita inginkan tidak ada babi yang disembelih lagi di sana. Kami tidak butuh solusi jangaka pendek, masyarakat ingin selamanya,” tegas Thoyib, Kamis (12/2).

Menurut Thoyib, ada beberapa alasan kenapa warga menolak pemotongan babi. Selain dilarang oleh agama, daging babi juga ternyata tidak sehat bagi tubuh orang yang mengkonsumsinya.

“Kami tidak butuh babi dan daging babi,” tandasnya.

Baca Juga: Ada 439.974 Hewan Kurban di Idul Adha 1443 H, Khofifah: Animo Warga Jatim Berkurban Sangat Tinggi

Menanggapi permintaan warga, Wakil Ketua Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya Buchori Imron meminta agar pemerintah kota segera menjadwalkan penutupan Pegirikan. Menurutnya, langkah tersebut sudah mendesak dan harus segera dilaksanakan.

“Bappeko (badan perencanaan pembangunan kota) harus segera membuatkan jadwal kapan akan ditutup,” pinta Buchori Imron.

Terkait Pegirikan yang telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak terlalu memikirkannya. Menurut dia, kepentingan warga sekitar harus lebih diutamakan.

Baca Juga: Tarif RPU Dinilai Kurang Kompetitif, Pemkab Sidoarjo Bakal Ajukan Perubahan Perda

itu kan sudah dibangun sejak zaman belanda. Dulu memang tidak ada masalah. Tapi kalau sudah menjadi kota seperti sekarang ya tidak baik. Baru kali ini ada di tengah kota,” tandasnya.

Sementara Dirut Keuangan dan Administrasi Pegirikan, Miftahul Hori menyatakan, terkait keberadaan sarana pemotongan babi di Rumah Potong Hewan Pegirikan, itu hanya melaksanakan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kita ini ibarat sopir. Artinya kita hanya mengikuti aturan yang ada dalam Perda. Kalau memang dilarang, ya perdanya dulu yang harus dirubah,” jelas Miftahul Hori.

Baca Juga: Operasikan RPH Modern, Bupati Tuban: Semoga Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO