Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Kiai yang saya muliakan. Saya ingin menanyakan mengenai pembagian hak waris. Bapak saya tiga bersaudara. Bapak saya A, Nyonya B, dan Nyonya C. Ny. B dan Ny. C punya aset rumah dan sudah dijual senilai Rp 1,5 miliar.
Ny B meninggal sebelum aset dijual dan tidak memiliki anak. Suaminya juga sudah meninggal sebelum Ny. C Meninggal. Almarhum Bapak saya sudah meninggal sebelum Nyonya B.
Almarhum Bapak Punya empat Anak Ny. D, Bpk. E, Bpk. M, dan Bpk S. Bagaimana pembagian hak waris dari penjualan aset tersebut?
Wassalamualaikum wr wb. (M Fitriadi, Jawa Timur).
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Semoga saya tidak salah memahami alur ceritanya. Dari penjelasan cerita di atas, asset Rp 1,5 miliar itu adalah milik Ny. B dan Ny. C. Ketika Ny. B meninggal, seharusnya harta aset itu sudah mulai dibagi kepada ahli waris, bukan dibiarkan berlarut-larut.