Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Kiai yang saya muliakan. Saya ingin menanyakan mengenai pembagian hak waris. Bapak saya tiga bersaudara. Bapak saya A, Nyonya B, dan Nyonya C. Ny. B dan Ny. C punya aset rumah dan sudah dijual senilai Rp 1,5 miliar.
Ny B meninggal sebelum aset dijual dan tidak memiliki anak. Suaminya juga sudah meninggal sebelum Ny. C Meninggal. Almarhum Bapak saya sudah meninggal sebelum Nyonya B.
Almarhum Bapak Punya empat Anak Ny. D, Bpk. E, Bpk. M, dan Bpk S. Bagaimana pembagian hak waris dari penjualan aset tersebut?
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Wassalamualaikum wr wb. (M Fitriadi, Jawa Timur).
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Semoga saya tidak salah memahami alur ceritanya. Dari penjelasan cerita di atas, asset Rp 1,5 miliar itu adalah milik Ny. B dan Ny. C. Ketika Ny. B meninggal, seharusnya harta aset itu sudah mulai dibagi kepada ahli waris, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Cara pembagian yang mudah (terlepas dari janji dan akad di dalamnya), aset Rp 1,5 miliar dibagi menjadi dua, 750 juta milik Ny. B dan 750 juta milik Ny. C.
Ketika Ny. B meninggal, harta yang dibagi adalah sebesar 750 juta. Ahli warisnya adalah (1) suaminya, mendapatkan bagian ½ (separuh) karena tidak punya anak, dan (2) saudara perempuannya, yaitu Ny. C mendapatkan ½ (separuh) juga karena kalalah. Kalalah itu kondisi mayit tidak punya keluarga ke atas (bapak ibu) dan keluarga ke bawah (anak-anak).
Jika diperinci kembali, suami Ny. B berhak mendapatkan harta sebesar 750:2 = 375 juta. Dan Ny C berhak harta sebesar 375 juta juga.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Namun, Ny. C itu juga berhak atas harta 750 juta (harta pembagian aset bersama), maka Ny. C memiliki hak harta sebesar 375 juta + 750 juta sama dengan 1,125 M.
Bapak A tidak mendapatkan bagian apa-apa, sebab beliau meninggal sebelum Ny. B. Maka, seluruh anak dari Bpk. A tidak punya hak sedikit pun dalam aset Rp 1,5 miliar itu.
Oleh sebab itu, jika aset itu baru dijual sekarang seharga Rp 1,5 miliar, ahli waris yang berhak mendapatkan bagian adalah ahli waris dari suami Ny. B dan ahli waris dari Ny. C.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Ahli waris dari Bapak A tidak lagi punya hak atas aset itu. Demikan penjelasan secara singkat. Semoga benar dan tidak salah paham. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News