KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suyadi (40), warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri adalah salah satu dari ratusan, bahkan bisa ribuan mitra Koperasi NMSI (Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia) yang berada di Jl. Patiunus Kota Kediri.
Suyadi adalah sosok sederhana yang tergiur dengan investasi madu klanceng yang menjadi bidang usaha Koperasi NMSI. Bahkan, Suyadi rela menggadaikan sertifikat rumahnya, demi mengejar impian menjadi jutawan madu klanceng.
Baca Juga: Tujuan DPMPTSP Kota Kediri Hadirkan Puluhan Pelaku Usaha
"Dana kami yang sudah masuk ke koperasi Rp.120 juta. Uang itu hasil menggadaikan sertifikat rumah. Kalau sampai tidak terbayar, bagaimana nasib keluarga kami nanti," kata Suyadi saat ditemui di depan Kantor Koperasi NMSI, dengan raut wajah sedih, Selasa (9/2).
Suyadi yang ditemani istri dan anak balitanya itu menceritakan, sebenarnya madu klanceng yang dibudi dayakan di rumahnya sudah harus dipanen pada tanggal 5 Februari 2021 lalu. Namun ternyata, ada gonjang-ganjing di koperasi tempatnya berinvestasi.
Lain lagi cerita Rahmat (50), warga Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Rahmat menceritakan bahwa uang pribadinya yang sudah diinvestasikan ke Koperasi NMSI sebesar Rp. 70 juta.
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan di Wilker OJK Kediri Terjaga dan Stabil
"Uang pribadi saya memang hanya Rp.70 juta yang masuk. Tapi saya ini kan sebagai agen yang mempunyai mitra. Jadi total uang yang masuk ke Koperasi sekitar Rp. 350 juta. Itu uang saya pribadi dan uang mitra yang dititipkan ke saya. Saya bingung bagaimana harus menjelaskan kepada mitra saya nanti," kata Rahmat.
Seperti diketahui, puluhan agen dan ratusan mitra Koperasi NMSI dari berbagai kota di Jawa Timur, seperti Nganjuk, Tulungagung, Blitar, dan yang lain, mendatangi Kantor Koperasi di Jalan Patiunus Kota Kediri, untuk memastikan kapan uang panenan bisa segera diambil.
Informasi yang didapat, Ketua Koperasi NMSI (CAH), melarikan uang sebesar Rp. 5 miliar lebih. CAH sendiri sampai sekarang belum diketahui rimbanya. Bahkan pihak manajemen Koperasi NMSI sendiri akhirnya melaporkan CAH ke Polres Kediri Kota karena diduga telah melakukan pencurian uang koperasi.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi NMSI. "Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata Kompol Kamsudi, Selasa (9/2). (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News