Mangkir, Kejari Gresik Tetapkan Camat Duduksampeyan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBD

Mangkir, Kejari Gresik Tetapkan Camat Duduksampeyan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBD Camat Duduksampeyan, Suropadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menaikkan status Camat Duduksampeyan, Suropadi, dari saksi menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2017, 2018, dan 2019.

Penetapan Suropadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (10/2/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

"Suropadi kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar," ungkap Dymas Adji Wibowo kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/2/2021).

Setelah menetapkan status tersangka, lanjut Dymas, pihaknya juga langsung melayangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (15/2/2021), depan. "Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Dymas berharap agar tersangka Suropadi kooperatif memenuhi panggilan, sehingga penyidik dapat melengkapi berkas untuk tahap penuntutan.

Sekadar diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tangung-tanggung dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO