GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menaikkan status Camat Duduksampeyan, Suropadi, dari saksi menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2017, 2018, dan 2019.
Penetapan Suropadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (10/2/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Suropadi kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar," ungkap Dymas Adji Wibowo kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/2/2021).
Setelah menetapkan status tersangka, lanjut Dymas, pihaknya juga langsung melayangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (15/2/2021), depan. "Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Dymas berharap agar tersangka Suropadi kooperatif memenuhi panggilan, sehingga penyidik dapat melengkapi berkas untuk tahap penuntutan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sekadar diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tangung-tanggung dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News