SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Warlheiyono untuk yang kedua kalinya digugat soal tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kali ini, gugatan itu dilayangkan 10 orang yang merupakan anak dari pasangan Muslikah dan Sudariyat. Kuasa Hukum para penggugat, Syahrizal menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari objek tanah seluas 1.500 meter persegi.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
"Objek tanah itu milik Ibu Muslikah (almarhumah) yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo," ucapnya mengawali cerita usai sidang mediasi di PN Sidoarjo, Kamis (11/2/2021).
Kemudian, lanjut dia, objek tanah tersebut disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, tergugat satu yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.
Perlu diketahui, Warlheiyono menjabat Kades Rangkah Kidul mulai 1989-1994. Setelah itu menjadi Pj Kades mulai 1995-2000. Selama 12 tahun sempat tak menjabat lagi, ia kemudian kembali terpilih dan menjabat pada tahun 2012-2017. Lalu terpilih dan menjabat mulai 2018 sampai sekarang.
Baca Juga: Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
Syahrizal mengungkapkan, saat meminta bantuan agar objek tersebut dikembalikan malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orangtua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi tergugat satu.
"Bahkan, saat itu tergugat satu juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 tergugat satu sempat menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani," sebutnya.
Kertas kosong itu, lanjut dia, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli. "Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi," jelasnya.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Syahrizal menegaskan bahwa kliennya sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang kini juga diikutkan menjadi tergugat, namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tahu orang tuanya memiliki objek tersebut.
"Ahli waris menjelaskan jika orang tuanya tidak pernah bercerita memiliki objek tersebut," tegasnya.
Syahrizal menyatakan para kliennya sudah berusaha meminta objek tanah itu kepada kades hingga terakhir tahun 2017 lalu. "Sempat diminta, namun diancam akan dilaporkan," sebutnya.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Ironisnya, sambung dia, pada tahun 2018 diuruk tanah dan dikuasai oleh Yayasan Nida'ul Fitrah, tergugat dua yang saat ini dijadikan tempat parkir. "Kami ini meminta kejelasan karena para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan atas objek tersebut," pintanya.
Selain itu, ia juga meminta agar kades bijaksana menjelaskan hak yang diminta warganya itu. Pihaknya membuka lebar perdamaian atas sengketa tersebut. "Namun selama mediasi prinsipal tergugat satu kades dan tergugat dua pihak yayasan tidak hadir. Hanya prinsipal pihak tergugat dari ahli waris almarhum Pak Gatot Supriyadi yang hadir," jelasnya.
Heru Purnomo, kuasa hukum tergugat dari para ahli waris almarhum Gatot Supriadi mengaku bahwa kliennya sudah membuat pernyataan sikap. Menurut dia, para ahli waris selama ini tidak mengetahui jika almarhum ayahnya memiliki objek tanah yang saat ini menjadi sengketa.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
"Kalau toh nanti misalkan ditemukan kalau tanah yang menjadi objek sengketa itu milik dari klien kami, maka kami akan melakukan gugatan intervensi," akunya.
Sementara itu, Kades Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo Warlheiyono saat dikonfirmasi membantah tuduhan yang diajukan oleh para penggugat. Dirinya mengaku telah beritikad baik dengan mengundang para penggugat melalui surat dinas pada 30 November 2020 untuk menjalin komunikasi secara intens.
“Namun mereka tidak datang,” ujar Kades yang juga digugat tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas objek lahan seluas 1.769 meter persegi di wilayahnya itu.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Menurutnya, lahan yang diperkarakan seluas 1.500 m2 tersebut bukan menjadi hak dari para penggugat. Melainkan sudah menjadi hak orang lain yang saat ini difungsikan untuk lahan parkir yayasan. “Surat juga ada dan siap dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, proses perkara tersebut sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya. Dirinya juga akan mempersiapkan gugatan balik terhadap perkara tersebut. “Saya akan ajukan gugatan juga,” pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News