PKB Akhirnya Kirim Hudaifah sebagai PAW Gus Yani ke DPRD Gresik

PKB Akhirnya Kirim Hudaifah sebagai PAW Gus Yani ke DPRD Gresik Hudaifah

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC akhirnya mengirim nama Hudaifah sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Fandi Akhmad Yani di DPRD Gresik yang mengundurkan diri karena maju menjadi Cabup pada Pilkada Gresik 2020. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir.

"Kami sudah menerima surat usulan Hudaifah sebagai PAW Fandi Akhmad Yani," ujar Abdul Qodir, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Saat ini, lanjut Qodir, Sekretariat Dewan (Sekwan) telah memproses surat PAW tersebut kepada Gubernur Jatim melalui Bupati Gresik untuk menindaklajuti proses PAW, dengan tembusan KPU Gresik. Surat nomor 171/157/437.40/2021 soal PAW telah dikirim pada Kamis (11/2/2021).

"PAW akan kami proses sesuai prosedur. Kami juga akan segera koordinasi dengan KPU Gresik,ā€¯sambungnya.

Ditegaskan Qodir, proses PAW Hudaifah membutuhkan verifikasi administrasi karena yang bersangkutan berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda dengan Fandi Akhmad Yani. Diketahui Fandi Akhmad Yani berasal dari Dapil II (Cerme dan Duduksampyan) pada Pileg 2019 lalu. Sementara Hudaifah berasal dari Dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sementara Sekretaris DPC , Imron Rosyadi menyatakan, saat ini proses PAW Fandi Akhmad Yani kepada Hudaifah tinggal menunggu proses administrasi melalui KPU Gresik.

Menurut Imron, usulan Hudaifah bedasarkan telaah internal partai. Pasalnya, para caleg yang berasal dari Dapil II pada Pileg 2019 lalu tidak ada yang bersedia menggantikan Gus Yani.

"Jadi, sudah positif dari dapil VIII, yang terdekat dengan Dapil II. Semua sudah ditelaah dan dikaji matang sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Dikatakan dia, proses PAW tersebut merupakan wewenang pimpinan DPRD yang akan bersurat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan tembusan KPU. Setelah itu, baru diketahui kapan proses PAW itu akan dilakukan oleh DPRD. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO