SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wanawisata Jurang Kuping sudah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menertibkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Jurang Kuping Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Setelah dilakukan penutupan selama masa pandemi, lalu jajaran Kecamatan Pakal tidak tinggal diam. Mereka setiap hari selalu melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi. Pemantauan rutin itu sudah dilakukan sejak Sabtu (13/2/2021) hingga hari ini, Senin (15/2/2021). Makanya, warga diimbau untuk tidak berkunjung ke tempat tersebut selama pandemi.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
"Jadi, mulai Sabtu, Minggu, dan hari ini Senin (15/2/2021), kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Hal ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi," tegas Camat Pakal Tranggono.
Menurutnya, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi, dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif. Mereka telah menutup warungnya masing-masing dan tidak ada kegiatan usaha di tempat tersebut. "Alhamdulillah, mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terima kasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya," katanya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Oleh karena itu, dia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dahulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi. "Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik," ujarnya.
Dia juga memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. "Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ungkap Tranggono.
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan. "Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.
"Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Tapi kali ini lebih diintenskan lagi," pungkasnya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News