PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hingga berakhirnya masa perpanjangan kontrak pada tanggal 15 Februari 2021, proyek strategis nasional sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh PT Duta Komunikasi senilai Rp 13,1 miliar di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan belum selesai 100%. Kendala tidak rampungnya pengerjaan proyek kompensasi Umbulan disebabkan pihak rekanan tidak memiliki cukup modal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PU Bina Marga Ir. Hari Aprianto yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. "Kendala utamanya, rekanan tidak memiliki modal. Dampaknya, proyek tidak selesai," jelas Hari.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Ia menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan agar proyek tersebut bisa rampung. Salah satunya penangguhan penarikan anggaran ke pemerintah pusat melalui KPN (Kantor Perbendaraan Negara).
Juga melakukan perpanjangan kontrak di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung. Tapi faktanya, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.
Saat ini, lanjut Hari Aprianto, pihaknya masih melakukan penghitungan teknis progres fisik yang sudah dikerjakan PT Duta Komunikasi. Penghitungan tersebut juga akan dikonsultasikan ke BPKP. Selama perpanjangan kontrak, DPU Bina Marga juga sudah memberikan sanksi denda Rp 13 juta/hari.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Jika sampai batas waktu yang diberikan mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka sanksi yang akan diterima cukup berat, yakni di-blacklist. Artinya, selama 5 tahun tidak bisa mengikuti proses tender," jelasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News