Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Lanjutkan Pemberian Stimulus dan Relaksasi di Sejumlah Sektor

Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Lanjutkan Pemberian Stimulus dan Relaksasi di Sejumlah Sektor Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com melanjutkan pemberian sejumlah stimulus guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan. Hal ini telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso menyampaikan, berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen

"Pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation," katanya.

Kebijakan tersebut meliputi perbankan dan kebijakan perusahaan pembiayaan. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada 1 Maret 2021 mendatang, dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

"Terkait perbankan untuk kebijakan kredit kendaraan bermotor yakni menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen. Uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen bila dimungkinkan dan masih banyak lagi relaksasinya," urainya.

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Sementara untuk kebijakan Kredit Beragun Rumah Tinggal, yaitu kebijakan terkait bobot risiko ATMR kredit beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung pada rasio Loan to Value (LTV) di antaranya, Uang Muka 0-30 persen (LTV ≥70 persen) ATMR 35 persen. Uang Muka 30-50 persen (LTV 50-70 persen) ATMR 25 persen. Uang Muka ≥ 50 persen (LTV ≤ 50 persen) ATMR 20 persen.

Kebijakan ketiga yakni kebijakan kredit sektor kesehatan, menetapkan kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen.

Selain kebijakan perbankan, kebijakan perusahaan pembiayaan juga memberikan releksasi. Baik untuk pembiayaan kendaraan bermotor, juga pembiayaan beragun rumah tinggal. (diy/ian)

Baca Juga: Sampai September 2024, OJK Kediri Ungkap 6 Permasalahan Utama dalam Pengaduan Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO