PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan catatan merah atas pelaksanaan dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rembang senilai Rp 13,1 miliar dan SPAM Beji Rp 4 miliar lantaran gagal diselesaikan oleh pihak rekanan hingga batas waktu yang tentukan.
Tak rampungnya dua proyek strategis tersebut menyebabkan warga belum bisa menikmati sarana air bersih. Diketahui faktor penyebab dua proyek tersebut tak rampung, karena rekanan pemenang tender tidak memiki cukup modal untuk melaksanakan pekerjaan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ketua Komisi III Syaifulloh Damanhuri dalam rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menyayangkan gagalnya proyek strategis tersebut. Dirinya meminta Kepala DPKP Ir. Hari Aprianto untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, guna mengungkap penyebab tak rampungnya dua proyek SPAM. Sehingga kasus itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Politikus PPP ini mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait karut marutnya proyek tersebut. "Kami sudah berkali-kali mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan proyek tersebut, yang pada intinya mempertanyakan progres pengerjaan sampai mana dan kapan bisa dinikmati oleh masyarakat," jelasnya.
Dari hasil rapat serta penjelasan dari pihak dinas terkait, Komisi III memberikan kesimpulan dan dua cacatan penting. Pertama, proyek SPAM Rembang dan SPAM Beji memang belum selesai meski pihak rekanan mengklaim sudah rampung 100 persen. Kedua, meminta agar ada sanksi blacklist kepada dua kontraktor rekanan. Namun untuk yang kedua ini masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk mengetahui progres pengerjaan hal tersebut, berkaitan dengan sisa mata pembayaran. (adv/bib/par/rev)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News