SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya gara-gara tak mau ikut jual harta warisan, Rumaita, seorang ibu 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kini harus meladeni gugatan dari belasan saudaranya sendiri yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Rumaita menjadi satu-satunya tergugat yang dilayangkan 13 penggugat yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Gugatan itu atas objek tanah tambak seluas 5 hektare yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Kuasa Hukum Rumaita, Impi Yusnandar menjelaskan bahwa kliennya tak mau ikut menjual objek tanah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, kliennya tahu persis objek tanah yang kini sudah dijual oleh saudaranya kepada pihak lain itu adalah tanah warisan.
"Klien kami (Rumaita) mengetahui terkait riwayat tanah tersebut, sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut yang diberi saudaranya," ucapnya usai sidang pembacaan gugatan yang diketuai Majelis Hakim PN Sidoarjo Mukhammad Muchlis, Kamis (25/2/2021).
Impi menceritakan jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan Letter C Nomor 328.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan saudara kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar saat itu mendapat warisan dari almarhum Mutiara.
Sementara dari ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau bersengketa soal itu.
"Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah)," jelasnya.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Begitupun, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan ahli waris almarhum Haji Said hingga menjual objek tersebut ke pihak lain. "Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut," jelasnya.
Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa'adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha, dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.
Meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Sementara penelusuran dalam laman website PN Sidoarjo menyebut di antaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan.
Di antaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa, bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektare.
Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. (cat/ian)
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News