Fantastis, ​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun

Fantastis, ​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp 2,8 triliun.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp 2,8 triliun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 tersangka, yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR (44) warga Samarinda. Serta tiga tersangka lainnya yakni NB (49), MTW (57) dan NH (56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.

"Mereka ditangkap saat akan bertransaksi uang palsu US$ 120.000 di sebuah hotel di Banyuwangi pada 5 Februari 2021 lalu," kata Kombes Pol Arman Asmara saat rilis pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (26/2/2021).

Rencananya, jelas Arman, keenam tersangka itu akan menjual uang palsu US$ 120.000 tersebut kepada Joan seharga Rp 180 juta. "Namun transaksi itu gagal, dan calon pembeli atas nama Joan tersebut kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kendati demikian, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap 4 pelaku yakni CH (47) warga Tulungagung, AE (47) warga Kediri, SU (52) warga Jombang, dan SH (58) warga Bandung Selatan.

"Dari pengakuan lima dari enam tersangka yang kita tangkap awal di hotel tadi, uang US$ 120.000 didapatkan dari membeli ke tersangka CH dan SU seharga Rp 75 juta," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO