Anik Maslachah Apresiasi Langkah Presiden Hapus Perpres Investasi Miras

Anik Maslachah Apresiasi Langkah Presiden Hapus Perpres Investasi Miras Anik Maslachah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol.

“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik

Lebih lanjut, mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang minuman keras pada 2 februari 2021. Di hari yang sama, Perpres ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres ini, Presiden mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau di 4 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi

Tetapi kemudian sejumlah pihak menyatakan menentang Perpres tentang Minuman Keras yang diterbitkan oleh Presiden . Penolakan disampaikan di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur . Menurut Anik, minuman keras sudah jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik, Indonesia tidak melegalkan saja dan sudah merusak moralitas anak bangsa, apalagi kalau sampai memproduksinya/melegalkan. Karenanya berharap pada presiden untuk segera mencabut perpres tersebut,” kata .

Setelah Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol tersebut dicabut, Mbak Anik sapaan akrab Sekertaris DPW PKB Jawa Timur ini, mengapresiasi langkah Presiden . Menurutnya, pencabutan yang dilakukan presiden itu langkah konkret dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran

"Semoga, peredaran di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata . (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO