BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar menggelar pra rekonstruksi pembunuhan Bisri Efendi (71), juragan toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (3/3/2021) sore hingga malam hari.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan awal. Di mana terduga pelaku Yuda (21) berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Di dalam kegiatan ini, penyidik sudah mempunyai gambaran terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Tentang bagaimana tersangka mulai masuk toko, bersembunyi, kemudian mengambil sejumlah uang dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Leonard.
Dia menjelaskan, adegan demi adegan yang diperagakan tersangka dalam pra rekonstruksi sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan. Termasuk posisi barang bukti maupun gerakan yang dilakukan yang terekam di dalam CCTV.
"Kita fokus pada tiga kegiatan. Di antaranya saat masuk toko, saat sembunyi dan saat mengambil uang serta melakukan kekerasan kepada korban. Ada 27 adegan yang diperagakan. Tapi nanti kalau kita konstruksikan dari awal dipastikan akan cukup banyak adegan," terangnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Bisri Efendi, Pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung, Sabtu (27/2/2021) lalu. Dia ditemukan pertama kali oleh karyawan toko sekitar pukul 07.00 WIB di dalam toko miliknya.
Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilihat ke dalam, pemilik sudah tergeletak di lantai bersimbah darah. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News