PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea dan Cukai Madura menolak saat akan dikonfirmasi sejumlah awak media. Hal itu terjadi setelah kantornya yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan ini didemo aktivis dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), Kamis (04/03/21).
Ada puluhan wartawan baik online, cetak, dan televisi yang hendak melakukan konfirmasi terhadap pihak Bea Cukai Madura terkait demo dari aktivis Komad terkait penindakan peredaran rokok ilegal. Namun, hanya dua wartawan yang diperbolehkan masuk dengan alasan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sempat terjadi adu mulut antara wartawan di Pamekasan dengan para petugas Bea Cukai Madura. "Kalau ada pemusnahan barang bukti saja yang mengundang wartawan. Saat terjadi demo kok nggak mau dikonfirmasi," ujar salah satu awak media.
Pada akhirnya, puluhan wartawan di Pamekasan bersepakat untuk meninggalkan Kantor Bea Cukai Madura.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
(Puluhan personel dari kepolisian tampak berjaga di depan Kantor Bea Cukai Madura)
Adapun kedatangan para aktivis Komad untuk mempertanyakan kinerja Bea Cukai Madura dalam penindakan peredaran rokok ilegal yang diduga ada campur tangan mafia cukai.
Hasib Mawardi, korlap aksi mengaku kecewa sebab Bea Cukai Madura yang tidak bisa menjawab segala temuan produk rokok ilegal dan cukai salah tempel yang dibawa pihaknya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Dalam kesempatan ini, Hasib Mawardi juga mempertanyakan jumlah tersangka yang diproses dari banyaknya barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan. Antara lain 6,2 juta batang, 1,7 juta batang, 600 ribu batang, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp 6,2 miliar.
"Mereka (Pegawai Bea Cukai Madura) saat kami tanya perihal itu tidak bisa jawab. Siapa dan berapa tersangkanya dari sekian juta batang rokok ilegal yang disita itu, kok hanya menetapkan dua tersangka saja," kata Hasib Mawardi.
Selain itu, Hasib juga mempertanyakan perihal maraknya cukai yang salah tempel di berbagai merek rokok. Contoh kategori rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi izin cukainya ditempeli ke kategori rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan).
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
(Sebanyak 30 sampel rokok ilegal yang dijadikan bukti masih maraknya rokok durno/rokok ilegal di Madura)
Ia menduga ada indikasi kerja sama antara oknum mafia cukai di Madura khususnya Pamekasan dengan sejumlah perusahaan rokok dan Bea Cukai Madura.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Ada banyak batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Madura, yang cukainya pakai SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi tidak ada satu pun mesin linting yang disita," ujarnya dengan penuh tanya.
Ia bahkan membawa puluhan merk rokok ilegal dari 12 perusahaan rokok yang salah tempel pita cukai. "Sampel rokok yang kami bawa ini salah tempel cukainya dari 12 perusahaan. Sampai saat ini perusahaan rokok tersebut masih memproduksi rokok ilegal dan tidak benar," ujarnya.
"Kita tantang Bea Cukai Madura untuk diskusi seharian dengan kami perihal penindakan rokok ilegal, tapi pihak Bea Cukai Madura muter-muter terus jawabannya. Seakan-akan mengalihkan permasalahan yang kami bawa," tegasnya. (yen/ian)
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News