PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bea dan Cukai Madura menolak saat akan dikonfirmasi sejumlah awak media. Hal itu terjadi setelah kantornya yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan ini didemo aktivis dari Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), Kamis (04/03/21).
Ada puluhan wartawan baik online, cetak, dan televisi yang hendak melakukan konfirmasi terhadap pihak Bea Cukai Madura terkait demo dari aktivis Komad terkait penindakan peredaran rokok ilegal. Namun, hanya dua wartawan yang diperbolehkan masuk dengan alasan protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Sempat terjadi adu mulut antara wartawan di Pamekasan dengan para petugas Bea Cukai Madura. "Kalau ada pemusnahan barang bukti saja yang mengundang wartawan. Saat terjadi demo kok nggak mau dikonfirmasi," ujar salah satu awak media.
Pada akhirnya, puluhan wartawan di Pamekasan bersepakat untuk meninggalkan Kantor Bea Cukai Madura.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
(Puluhan personel dari kepolisian tampak berjaga di depan Kantor Bea Cukai Madura)
Adapun kedatangan para aktivis Komad untuk mempertanyakan kinerja Bea Cukai Madura dalam penindakan peredaran rokok ilegal yang diduga ada campur tangan mafia cukai.
Hasib Mawardi, korlap aksi mengaku kecewa sebab Bea Cukai Madura yang tidak bisa menjawab segala temuan produk rokok ilegal dan cukai salah tempel yang dibawa pihaknya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Dalam kesempatan ini, Hasib Mawardi juga mempertanyakan jumlah tersangka yang diproses dari banyaknya barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan. Antara lain 6,2 juta batang, 1,7 juta batang, 600 ribu batang, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp 6,2 miliar.
"Mereka (Pegawai Bea Cukai Madura) saat kami tanya perihal itu tidak bisa jawab. Siapa dan berapa tersangkanya dari sekian juta batang rokok ilegal yang disita itu, kok hanya menetapkan dua tersangka saja," kata Hasib Mawardi.
Selain itu, Hasib juga mempertanyakan perihal maraknya cukai yang salah tempel di berbagai merek rokok. Contoh kategori rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi izin cukainya ditempeli ke kategori rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan).
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
(Sebanyak 30 sampel rokok ilegal yang dijadikan bukti masih maraknya rokok durno/rokok ilegal di Madura)
Ia menduga ada indikasi kerja sama antara oknum mafia cukai di Madura khususnya Pamekasan dengan sejumlah perusahaan rokok dan Bea Cukai Madura.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
"Ada banyak batang rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Madura, yang cukainya pakai SKM (Sigaret Kretek Mesin), tapi tidak ada satu pun mesin linting yang disita," ujarnya dengan penuh tanya.
Ia bahkan membawa puluhan merk rokok ilegal dari 12 perusahaan rokok yang salah tempel pita cukai. "Sampel rokok yang kami bawa ini salah tempel cukainya dari 12 perusahaan. Sampai saat ini perusahaan rokok tersebut masih memproduksi rokok ilegal dan tidak benar," ujarnya.
"Kita tantang Bea Cukai Madura untuk diskusi seharian dengan kami perihal penindakan rokok ilegal, tapi pihak Bea Cukai Madura muter-muter terus jawabannya. Seakan-akan mengalihkan permasalahan yang kami bawa," tegasnya. (yen/ian)
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News