Dinilai Tak Sesuai AD/ART Partai, Demokrat Kabupaten Pasuruan Tolak Hasil KLB Deli Serdang

Dinilai Tak Sesuai AD/ART Partai, Demokrat Kabupaten Pasuruan Tolak Hasil KLB Deli Serdang Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan dr. H. Amir Ragil (kanan) didampingi Sekretaris DPC H. Zaelani.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kabupaten Pasuruan, dr. H. Amir Ragil KD menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa hari lalu.

Tak hanya itu, pihak DPC Partai Kabupaten Pasuruan juga meminta dengan hormat kepada aparat yang berwenang untuk mengusut hingga tuntas terkait penyelenggaraan kegiatan KLB tersebut. Mengingat saat ini masih pandemi dan pemerintah sendiri masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara

“Sebagai Ketua DPC Partai Kabupaten Pasuruan, saya akan selalu taat kepada hasil Kongres ke V (Partai ) tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono),” kata Amir Ragil kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di kediamanya Sumurwaru, Nguling, Pasuruan (9/3).

Lebih lanjut ia menegaskan, seluruh kader DPC Partai Kabupaten Pasuruan hingga saat ini patuh dan setia pada kepimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai dan menolak dengan tegas hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai .

"Karena jelas merupakan kegiatan yang inkonstitusional, serta merusak tatanan hukum dan demokrasi di negara ini," jelasnya.

Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari

Ia juga mengkritisi KLB tersebut, karena mengklaim dihadiri oleh peserta dari 34 DPD dan 514 DPC. "Jika mereka mengklaim bahwa peserta KLB itu dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia, DPC yang mana?," tanya Amir Ragil.

Menurutnya, sesuai AD/ART partai, bahwa KLB dianggap sah jika peserta DPD yang hadir minimal 2/3 atau DPC 1/2, dan itu juga ada restu dari majelis tinggi partai.

"Kalau ada konflik internal itu harus diselesaikan oleh mahkamah kehormatan partai, dan itu yang menyelesaikan majelis tinggi partai, bukan ujuk-ujuk langsung KLB, jelas gak sesuai dengan aturan partai itu," tandas dia. (afa/rev)

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO