SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur mengeluarkan Lima Keputusan soal Hoaks Vaksinasi Covid-19, di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021).
KH Safruddin Syarif, selaku Khatib Syuriah PWNU Jatim menjelaskan bahwa banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal. Untuk itulah, pihaknya mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama di sini.
BACA JUGA:
- [HOAKS] FIFA Batalkan Kemenangan Qatar atas Timnas Indonesia Usai Pastikan Wasit Curang
- [HOAKS] Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
- Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
- [Hoaks] Uang Pecahan 1.0 dan 3.0 Senilai Rp1 Juta dan Rp3 Juta Viral di Media Sosial
“Ini juga upaya menangkal berita hoaks yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” terangnya lewat keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor PWNU Jatim.
Ia menegaskan bila vaksinasi Covid-19 wajib dikuti/ditaati, dengan alasan:
1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).