SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur mengeluarkan Lima Keputusan soal Hoaks Vaksinasi Covid-19, di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021).
KH Safruddin Syarif, selaku Khatib Syuriah PWNU Jatim menjelaskan bahwa banyak hoaks yang beredar bahwa vaksin itu tidak perlu diikuti dan juga banyak yang mengatakan tidak halal. Untuk itulah, pihaknya mengkaji secara hukum sehingga kemudian terjadi perdebatan beberapa ulama di sini.
Baca Juga: Kedudukan Pers Sangat Tinggi dalam Undang-Undang, Wartawan Harus jaga Marwah Pers
“Ini juga upaya menangkal berita hoaks yang beredar vaksin itu haram atau semacamnya. Dan akhir dari proses pembuatannya itu suci tidak ada dihukumi najis,” terangnya lewat keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor PWNU Jatim.
Ia menegaskan bila vaksinasi Covid-19 wajib dikuti/ditaati, dengan alasan:
1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia
Baca Juga: Sertifikasi Aset Tanah NU dan Ormas Keagamaan di Jatim Bakal Semakin Dipercepat
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).
3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana astrazeneca, sinovac, dan lain-lain.
Baca Juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, PCNU Tuban Sukses Gelar Haul Masyayikh dan PCNU Award 2024
5. Dalam program vaksnasi ini, agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur, dan bertanggung jawab.
Di tempat yang sama, KH. Romadlon Chotib, Wakil Katib PWNU Jatim menambahkan, putusan itu juga dari hasil kajian secara hukum secara ketat. Hingga terjadi perdebatan.
"Nah, dalam perdebatan itu menghasilkan bahwa semua jenis vaksin baik itu merek sinovac ataupun lainnya yang akan masuk di Indonesia adalah suci," bebernya.
Baca Juga: Sah, Gus Kikin Terpilih jadi Ketua PWNU Jatim dengan Dukungan 88 Persen
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak perlu takut. Karena vaksinasi sendiri merupakan langkah atau upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya di Jatim. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News