MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 pekerja seni di Kabupaten Madiun mendatangi Pendopo Muda Graha untuk meminta kejelasan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 130/146/402.011/2021 Tanggal 9 Maret 2021, terkait dengan hajatan dan hiburan, Minggu (14/3).
Dari pertemuan tersebut, Darsono mewakili para pekerja seni menyampaikan bahwa bupati telah memperbolehkan pekerja seni bekerja sesuai bidangnya masing-masing, asalkan mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
“Kami pada siang ini melakukan mediasi terkait SE Bupati terkait salah satu poinnya, dan bupati telah menjelaskan secara gamblang tentang SE tersebut. Dan intinya para pekerja seni sudah diijinkan kembali bekerja dan tentunya selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes)," jelas Darsono
Sementara Bupati Madiun Ahmad Dawami menjelaskan bahwa SE yang ia terbitkan tidak mengatur tentang hiburan, melainkan hajatan. Menurut Ahmad Dawami, di SE itu ada poin yang menyebutkan bahwa acara hajatan harus mengedepankan prokes pencegahan Covid-19. Sedangkan hiburan bisa melekat pada hajatan, sehingga hiburan atau kegiatan seni boleh dilakukan.
"Para pekerja seni minta kejelasan terkait dengan SE, sebab hiburan tidak diatur dalam SE, yang kita atur hanya hajatan saja. Sedangkan yang melekat di hajatan tidak, artinya kita hanya mengatur prokesnya, kerumunan, dan zona apa. Sedangkan hajatan yang ada hiburan selama menjaga prokes di zona hijau diperkenankan," ujar Ahmad Dawami.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Hiburan yang melekat pada hajatan juga ada hubungannya dengan izin keramaian yang kaitannya dengan kepolisian. Sebab mereka yang bisa membaca potensi konflik, dan potensi konflik itu beda-beda, Artinya saya tidak mengatur hal itu," pungkasnya. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News