​Empat Pelaku Penjarahan 3,7 Kg Emas di Pasar Genteng Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka

​Empat Pelaku Penjarahan 3,7 Kg Emas di Pasar Genteng Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka Potongan rekaman CCTV proses pengambilan emas. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Empat orang pelaku penjarahan toko emas di Pasar Genteng, , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski penjarahan emas tersebut dilatarbelakangi utang piutang, namun aksi koboinya tersebut dinilai melawan hukum.

"Keempat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolresta Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Adapun nama inisial keempat pelaku tersebut, yakni F, AW, DH, dan AR. Terkait salah satu tersangka yang dikabarkan merupakan oknum polisi, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Itu harus kami dalami dulu, harus ada pembuktian," terang Kapolresta .

BACA JUGA: Gara-gara Utang Piutang, Emas 3,7 Kilogram Dijarah

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta AKP Mustijat Piyambodo menambahkan, meski kasus penjarahan tersebut dilatarbelakangi utang piutang antara salah seorang pelaku dan korban, namun aksinya tersebut tidak dibenarkan serta dinilai melawan hukum.

"Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya," kata AKP Mustijat.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,315 kg emas. "Jika ditaksir per gramnya Rp500 ribu, nilai totalnya Rp2,1 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 Subsider 363 KUHP. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO