TUBAN, BANGSAONLINE.com - NS (32) dan S (28) Warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kembali berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (15/3/2021).
Keduanya merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sebelumnya, S divonis selama 5 bulan, sedangkan NS mendekam selama 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Keduanya ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.
"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan, diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Pria kelahiran Ngawi ini menjelaskan, saat melancarkan aksinya, keduanya mencari sasaran sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan menyamar sebagai pencari burung.
Ketika menemukan barang incaran, pelaku mengambil motor dengan cara mencongkel paksa kunci kendaraan pakai kunci T.
"Jadi kedua pelaku ini saat melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari burung. Setelah dirasa aman, mereka langsung mengambil motor incarannya," ungkap Mantan Kapolres Madiun tersebut.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya.
Kepada awak media, tersangka NS mengaku mendapat keterampilannya itu ketika mendekam di dalam Lapas Tuban dari sesama narapidana. Sementara uang hasil menjual barang curian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dapat ilmu dari teman waktu saya di dalam lapas, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News