PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Pasuruan dr. Kasiman membantah pernah memberikan statement kepada media bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih Rini Kusmiati mundur lantaran diduga melakukan perzinaan dengan perangkat desa.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, politikus Gerindra ini menegaskan berita yang dimuat sejumlah media online terkait pernyataan dirinya itu tidak benar. Karena itu ia terkejut saat mengetahui isi berita salah satu media online, yang menulis bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih untuk mundur dari jabatannya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Saya tidak memberikan keterangan kades harus mundur, tapi tunggu hasil keputusan pengadilan dulu. Saya hanya menyatakan prihatin," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menurutnya, Rini Kusmiati (37) masih berstatus sebagai Kepala Desa Wotgalih yang sah meski saat ini tengah menjalani proses di kepolisian.
"Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan kalau dalam persidangan nanti hasil putusannya divonis di bawah 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah Pemkab Pasuruan melalui camat melakukan pembinaan kapada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat, kades adalah pimpinan di suatu wilayah yang harus memberikan contoh yang baik.
"Kalau yang bersangkutan berinisiatif mengundurkan diri dan itu tidak ada paksaan, silakan saja," jelasnya.
Terpisah Rudi Hartono, Anggota DPRD Pasuruan menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri 82/2015 yang diubah ke Permendagri 66/2017. "Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," jelasnya.
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Untuk kepala desa yang diberhentikan, menurut mantan aktivis ini, harus ada alasan yang jelas. Antara lain, karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Selain itu, karena menderita sakit baik fisik maupun mental, dengan bukti surat keterangan dokter.
"Kades juga bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tukasnya. (adv/bib/par/rev)
Video Terpopuler:
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News