Ketua Komisi I DPRD Pasuruan Bantah Minta Kades Wotgalih Mundur

Ketua Komisi I DPRD Pasuruan Bantah Minta Kades Wotgalih Mundur Dr. Kasiman, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan.

"Kalau yang bersangkutan berinisiatif mengundurkan diri dan itu tidak ada paksaan, silakan saja," jelasnya.

Terpisah Rudi Hartono, Anggota menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri 82/2015 yang diubah ke Permendagri 66/2017. "Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," jelasnya.

Untuk kepala desa yang diberhentikan, menurut mantan aktivis ini, harus ada alasan yang jelas. Antara lain, karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Selain itu, karena menderita sakit baik fisik maupun mental, dengan bukti surat keterangan dokter.

"Kades juga bisa diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tukasnya. (adv/bib/par/rev)

Video Terpopuler:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO