BangsaOnline - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, enggan berkomentar terkait keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik kliennya sebagai Kapolri. Frederich beralasan, urusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
"Kami tak ikut campur," kata Frederich ketika dihubungi Tempo, Rabu, 18 Februari 2015.
Baca Juga: Diteken 24.453 Orang, Petisi Tolak Pindah Ibu Kota Meluas, Ini Kata Kepala BIN
Menurut Frederich, tugas tim pengacara Budi Gunawan sudah selesai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan jenderal bintang tiga tersebut.
"Jadi tak ada urusan kami soal pelantikan Kapolri, kami hanya tangani perkara hukum," kata Frederich.
Jokowi mengumumkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri yang baru menggantikan calon sebelumnya, Budi Gunawan, pada Rabu siang. Namun, Jokowi masih berharap Budi Gunawan, yang merupakan bekas ajudan di era Presiden Megawati, tetap menjadi abdi negara.
Jokowi beralasan, kontribusi Budi Gunawan mampu membuat Kepolisian bisa dipercaya masyarakat. Posisi Budi Gunawan hingga saat ini masih sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Pada Senin kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Jokowi memilih Budi sebagai calon tunggal pimpinan Korps Bhayangkara.
Lantaran status tersangka itu, Jokowi sempat menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri. Padahal Budi Gunawan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi Kapolri. Namun, kini Jokowi malah mencalonkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News