GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Gresik Eddy Santoso mengapresiasi pemerintah yang menolak pengesahan Partai Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) yang diketuai Moeldoko.
"Saya selaku Ketua Demokrat Gresik sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang menolak Partai Demokrat kubu Moeldoko," tegas Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Ketum DPP Demokrat Serahkan SK Rekom untuk Gus Yani-Alif
"Langkah pemerintah ini bagian dari penegakan hukum di Indonesia. Yang benar itu benar," imbuh Eddy.
"Sejak awal kami yakin bahwa Demokrat kubu Moeldoko pasti ditolak, sebab cara-cara yang dilakukan kami nilai tak prosedural," tambah Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gresik tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, kata Eddy, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih sah menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat yang sah dengan merujuk SK Menteri Hukum dan HAM Tahun 2020. Sementara Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatra Utara dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Bu Min, Kader PDIP yang Pakai Baju Demokrat saat Mendaftar, Mengapa Demikian?
"Di antara pertimbangan Menkumham juga, bahwa ada perselisihan, itu urusan pengadilan. Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu Pak AHY," beber Eddy.
Eddy menyatakan, sejak awal Demokrat Gresik menilai kongres luar biasa (KLB) di Sumatra Utara ilegal dan inkonstitusional. Karena itu, Demokrat Gresik tetap loyal di barisan Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Eddy, Demokrat Gresik menentang keras gerakan kudeta Ketua Umum DPP PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh kubu Moeldoko. Ia menegaskan Demokrat Gresik solid mendukung AHY sebagai Ketua Umum DPP PD sampai akhir jabatan.
Baca Juga: Maju Pilkada Gresik 2024, Gus Yani dan Bu Min Daftar ke Demokrat
"Sampai detik ini Demokrat Gresik sangat solid. Semua satu suara mendukung dan tetap di barisan kepemimpinan AHY," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau KLB Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.
Sebab, hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, ada beberapa kelengkapan yang tak bisa dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Berembus Kabar PDIP dan Demokrat Sudah 'Deal' Usung Petahana Yani-Aminatun di Pilkada Gresik 2024
Kekurangan persyaratan itu di antaranya yakni perwakilan dewan perwakilan daerah (DPD) dan dewan perwakilan cabang (DPC) tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News