Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana

Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana Pemerhati hukum kawakan di Sumenep, Novel, SH.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sengkarut keabsahan Surat Keputusan (SK) Sekdes Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep menjadi semakin meruncing. Hal itu seiring munculnya dua versi SK Sekdes.

Novel, S.H., pemerhati hukum kawakan di Sumenep, mengatakan munculnya dua versi SK Sekdes Cangkreng itu bisa berujung pidana.

Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

“Jika benar ada dua versi SK Sekdes, yang jelas akan ada yang asli dan palsu. Hal ini bisa minta fatwa ke Bagian Hukum Pemkab. Karena persoalan ini nantinya akan menjadi problem di penggunaan anggaran APBDes itu sendiri,” ujar Novel, Kamis (15/04/21).

“Nah, ketika yang bertanda tangan dan yang menggunakan anggaran adalah sekdes yang tidak sah, dapat berpotensi terhadap tindak pidana korupsi. Keabsahan administrasinya tentu juga bermasalah dan dipertanyakan,” jelasnya.

Menurut Novel, jika kades memang mengeluarkan SK penunjukan Sekdes Cangkreng, seharusnya ada arsip di desa.

Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton

“Untuk kebenaran SK asli bisa kroscek ke desa. Arsip itu pasti ada atau bisa juga kroscek di kecamatan karena di sana juga dapat tembusan atau minimal surat pemberitahuan,” imbuhnya.

Saat ditunjukkan petikan SK pengangkatan Sekdes Cangkreng atas nama Mubarok yang ditandatangani oleh orang Mubarok sendiri, mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep menegaskan bahwa hal itu menyalahi aturan.

“Nah, begitu kejadiannya ini bisa dikatakan sekdes mengangkat dirinya sendiri. Ini sudah tidak benar secara hukum ketatapemerintahan,” tukasnya.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dua versi SK Sekdes Cangkreng. Versi pertama yakni surat pengangkatan staf perangkat atas nama Mubarok yang ditandatangani Amin Zali (mantan Kades Cangkreng). Sedang versi kedua yakni petikan SK pengangkatan Sekdes atas nama Mubarok yang ditandatangani sendiri oleh Mubarok. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO