PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerapkan protokol kesehatan atau prokes ketat kepada 59 penghuni baru, Selasa (20/04/21). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
Sebanyak 59 penghuni baru tersebut dilayar atau dipindahkan dengan transportasi khusus dengan menerapkan prokes dari Rutan Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Kadivpas Beri Atensi Khusus di Pelayanan Makanan, Targetkan Lapas Surabaya Punya Dapur Sehat
Sebelumnya, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK. 01.01.02- 1391 tanggal 19 April 2021 tentang pemindahan 59 WBP.
Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Shohibur Rachman, penerimaan narapidana dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan menerapkan tahapan dari mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, dan menggunakan masker.
"Bahkan barang-barang yang dibawa oleh para WBP dari tempat sebelumnya sudah disemprot disinfektan," ungkapnya kepada para awak media.
Baca Juga: 2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat
Sedangkan Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pamekasan, Basuki menambahkan, puluhan WBP baru ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Yakni seperti dari Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, Sampang, dan Bangkalan.
"Hari ini kita terima narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya, selanjutnya kami melakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian. Nah, hasil rapid test tersebut ditunggu dari keputusan Tim Medis Lapas Narkotika setempat. Jika ada yang reaktif, maka akan langsung dipisahkan dan dimasukan ke blok Isolasi Covid-19," jelas Basuki.
"Ini sebagai upaya internal kami, untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam hunian lapas," tegasnya.
Baca Juga: Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Usai serangkaian tahapan prokes, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Tim KPLP dan Tim Administrasi Keamanan juga melakukan penggeledahan WBP dan barang bawaannya.
"Semua kegiatan dibantu regu pengamanan hingga kesemua narapidana layaran ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling," tutup Basuki. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News