Pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok Resmi Ditunda

Pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok Resmi Ditunda Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan resmi ditunda. Hal ini seiring terbitnya Surat Keputusan Bupati Bangkalan, pada 16 April 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok dinyatakan bubar.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan juga dinyatakan batal. Sehingga, Bupati Bangkalan memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tahun 2022.

Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengungkapkan ada dua desa yang pilkadesnya ditunda.

“Dua desa itu adalah desa Tanah Merah Laok dan Desa Dlambah Dajah. Pelaksanaan pilkadesnya dimundurkan ke pelaksanaan pilkades golombang kedua. Jadi totalnya peserta pilkades tahun ini yang awalnya 120 menjadi 118,” jelasnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan mengatakan, saat ini pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 memasuki tahapan validasi data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Semoga hingga tahapan akhir nanti yakni pelantikan Kades terpilih, proses tetap berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO