BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan resmi ditunda. Hal ini seiring terbitnya Surat Keputusan Bupati Bangkalan, pada 16 April 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok dinyatakan bubar.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan juga dinyatakan batal. Sehingga, Bupati Bangkalan memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tahun 2022.
Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengungkapkan ada dua desa yang pilkadesnya ditunda.
“Dua desa itu adalah desa Tanah Merah Laok dan Desa Dlambah Dajah. Pelaksanaan pilkadesnya dimundurkan ke pelaksanaan pilkades golombang kedua. Jadi totalnya peserta pilkades tahun ini yang awalnya 120 menjadi 118,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan mengatakan, saat ini pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 memasuki tahapan validasi data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Semoga hingga tahapan akhir nanti yakni pelantikan Kades terpilih, proses tetap berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News