Cegah Kebocoran, Inovasi E-Tax di Sidoarjo Diapresiasi KPK

Cegah Kebocoran, Inovasi E-Tax di Sidoarjo Diapresiasi KPK INOVASI: Tim Korsupgah KPK meninjau alat perekam pajak (E-Tax) di Hotel Luminor, Rabu (28/4/2021). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program pemasangan alat perekam pajak (E-Tax) di 124 di Kabupaten Sidoarjo mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (). Inovasi ini dinilai bisa mencegah kebocoran pajak yang masuk di kas daerah (kasda).

Spesialis Koordinasi Supervisi Irawati mengatakan, inovasi untuk peningkatan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi itu sebagai upaya untuk mencegah kebocoran kas daerah.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?

“Data transaksi per harian yang masuk bisa menjadi catatan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari ,” cetusnya saat meninjau pemasangan alat E-Tax di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah banyak yang belum memaksimalkan penggalian potensi pajak. Termasuk penetapan tarif pajak hingga pelaporan pajak yang berujung kurang maksimalnya pendapatan pajak.

“Melalui sistem online E-Tax maka bisa menutup celah kurangnya pendapatan di sejumlah sektor pajak,” beber Irawati.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Dia berharap, Pemkab Sidoarjo bisa meningkatkan jumlah yang menggunakan E-Tax. Dari 124 yang saat ini menggunakan e-Tax, bisa ditingkatkan hingga 1.000 . “Karena inovasi E-Tax sangat potensial untuk pendapatan daerah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Zaini mengatakan, akan berupaya meningkatkan jumlah yang menggunakan E-Tax. Pihaknya harus mengidentifikasi potensi pajak untuk empat sektor pajak potensial yang akan dipasang E-Tax.

"E-Tax sudah dipasang sejak 2020 dan jumlahnya terus meningkat. Termasuk pendapatan pajaknya,” bebernya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Kata Zaini, dengan adanya E-Tax, ada keseimbangan antara pemasukan, pelaporan dan pendapatan yang diterima dari . Sehingga, tidak ada celah untuk kebocoran pajak.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pelayanan Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, target pajak untuk hotel dan restoran pada tahun 2021 ini senilai Rp 12 miliar.

Diharapkan dengan adanya E-Tax, target tersebut bisa tercapai. “Inovasi E-Tax sangat membantu untuk mendata pemasukan pajak dari empat sektor pajak yang ada di Sidoarjo,” pungkas Ari Suryono. (sta/ian)

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO