SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program pemasangan alat perekam pajak (E-Tax) di 124 wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inovasi ini dinilai bisa mencegah kebocoran pajak yang masuk di kas daerah (kasda).
Spesialis Koordinasi Supervisi KPK Irawati mengatakan, inovasi untuk peningkatan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi itu sebagai upaya untuk mencegah kebocoran kas daerah.
Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah
“Data transaksi per harian yang masuk bisa menjadi catatan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari wajib pajak,” cetusnya saat meninjau pemasangan alat E-Tax di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah banyak yang belum memaksimalkan penggalian potensi pajak. Termasuk penetapan tarif pajak hingga pelaporan pajak yang berujung kurang maksimalnya pendapatan pajak.
“Melalui sistem online E-Tax maka bisa menutup celah kurangnya pendapatan di sejumlah sektor pajak,” beber Irawati.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN
Dia berharap, Pemkab Sidoarjo bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan E-Tax. Dari 124 wajib pajak yang saat ini menggunakan e-Tax, bisa ditingkatkan hingga 1.000 wajib pajak. “Karena inovasi E-Tax sangat potensial untuk pendapatan daerah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Zaini mengatakan, akan berupaya meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan E-Tax. Pihaknya harus mengidentifikasi potensi pajak untuk empat sektor pajak potensial yang akan dipasang E-Tax.
"E-Tax sudah dipasang sejak 2020 dan jumlahnya terus meningkat. Termasuk pendapatan pajaknya,” bebernya.
Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2
Kata Zaini, dengan adanya E-Tax, ada keseimbangan antara pemasukan, pelaporan dan pendapatan yang diterima dari wajib pajak. Sehingga, tidak ada celah untuk kebocoran pajak.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, target pajak untuk hotel dan restoran pada tahun 2021 ini senilai Rp 12 miliar.
Diharapkan dengan adanya E-Tax, target tersebut bisa tercapai. “Inovasi E-Tax sangat membantu untuk mendata pemasukan pajak dari empat sektor pajak yang ada di Sidoarjo,” pungkas Ari Suryono. (sta/ian)
Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News