SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program pemasangan alat perekam pajak (E-Tax) di 124 wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inovasi ini dinilai bisa mencegah kebocoran pajak yang masuk di kas daerah (kasda).
Spesialis Koordinasi Supervisi KPK Irawati mengatakan, inovasi untuk peningkatan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi itu sebagai upaya untuk mencegah kebocoran kas daerah.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
“Data transaksi per harian yang masuk bisa menjadi catatan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari wajib pajak,” cetusnya saat meninjau pemasangan alat E-Tax di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah banyak yang belum memaksimalkan penggalian potensi pajak. Termasuk penetapan tarif pajak hingga pelaporan pajak yang berujung kurang maksimalnya pendapatan pajak.
“Melalui sistem online E-Tax maka bisa menutup celah kurangnya pendapatan di sejumlah sektor pajak,” beber Irawati.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dia berharap, Pemkab Sidoarjo bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan E-Tax. Dari 124 wajib pajak yang saat ini menggunakan e-Tax, bisa ditingkatkan hingga 1.000 wajib pajak. “Karena inovasi E-Tax sangat potensial untuk pendapatan daerah,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Zaini mengatakan, akan berupaya meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan E-Tax. Pihaknya harus mengidentifikasi potensi pajak untuk empat sektor pajak potensial yang akan dipasang E-Tax.
"E-Tax sudah dipasang sejak 2020 dan jumlahnya terus meningkat. Termasuk pendapatan pajaknya,” bebernya.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Kata Zaini, dengan adanya E-Tax, ada keseimbangan antara pemasukan, pelaporan dan pendapatan yang diterima dari wajib pajak. Sehingga, tidak ada celah untuk kebocoran pajak.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, target pajak untuk hotel dan restoran pada tahun 2021 ini senilai Rp 12 miliar.
Diharapkan dengan adanya E-Tax, target tersebut bisa tercapai. “Inovasi E-Tax sangat membantu untuk mendata pemasukan pajak dari empat sektor pajak yang ada di Sidoarjo,” pungkas Ari Suryono. (sta/ian)
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News