DPRD Pasuruan: Pemkab Harus Tanggap Terkait Konflik Tanah Warga Alas Tlogo

DPRD Pasuruan: Pemkab Harus Tanggap Terkait Konflik Tanah Warga Alas Tlogo KH. Saifulloh Damanhuri, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sekaligus Ketua Pansus Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KH. Saifulloh Damanhuri, meminta tanggap dengan konflik tanah antara warga Grati dengan .

Ia meminta memperjuangkan nasib sekitar 9.600 Kepala Keluarga yang tinggal di 10 desa Kecamatan Grati, yang masuk dalam tanah milik .

Diketahui, keputusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 menyatakan, bahwa memenangkan gugatan atas warga Alas Tlogo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sehingga, status tanah tersebut mutlak milik .

Meski demikian, beritikad baik untuk memberikan sebagian tanahnya untuk permukiman warga sekitar.

"Pihak TNI sendiri sudah melepas tanah mereka untuk kepentingan masyarakat, setelah ada kepastian perubahan tata ruang wilayah. Seharusnya pemkab tanggap dengan persoalan yang sudah bertahun-tahun ini," jelasnya.

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Pasuruan Tanggal 1 Oktober 2019, perihal Permasalahan Permukiman di Kawasan Kecamatan Grati, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan jgua diminta untuk mengambil kebijakan strategis dalam Perubahan RTRW. Tujuannya agar Kementerian Dalam Negeri juga dapat mengambil langkah dalam penyelesaian permasalahan permukiman tersebut.

Sedangkan berdasarkan Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kepada Dirjen Tata Ruang Tanggal 6 Agustus 2019, perihal Permohonan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan di Grati Pasuruan, telah mempersiapkan lahan kurang lebih 376 Ha yang diperuntukkan untuk relokasi permukiman yang berada di tanah latihan .

Lihat juga video '​Koarmada II Gelar Vaksinasi Massal 20 ribu Dosis di Nganjuk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO