PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan sekaligus Ketua Pansus Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), KH. Saifulloh Damanhuri, meminta Pemkab Pasuruan tanggap dengan konflik tanah antara warga Grati dengan TNI AL.
Ia meminta Pemkab Pasuruan memperjuangkan nasib sekitar 9.600 Kepala Keluarga yang tinggal di 10 desa Kecamatan Grati, yang masuk dalam tanah milik TNI AL.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Diketahui, keputusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009 menyatakan, bahwa TNI AL memenangkan gugatan atas warga Alas Tlogo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sehingga, status tanah tersebut mutlak milik TNI AL.
Meski demikian, TNI AL beritikad baik untuk memberikan sebagian tanahnya untuk permukiman warga sekitar.
"Pihak TNI sendiri sudah melepas tanah mereka untuk kepentingan masyarakat, setelah ada kepastian perubahan tata ruang wilayah. Seharusnya pemkab tanggap dengan persoalan yang sudah bertahun-tahun ini," jelasnya.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
Dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati Pasuruan Tanggal 1 Oktober 2019, perihal Permasalahan Permukiman di Kawasan TNI AL Kecamatan Grati, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan jgua diminta untuk mengambil kebijakan strategis dalam Perubahan RTRW. Tujuannya agar Kementerian Dalam Negeri juga dapat mengambil langkah dalam penyelesaian permasalahan permukiman tersebut.
Sedangkan berdasarkan Surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kepada Dirjen Tata Ruang Tanggal 6 Agustus 2019, perihal Permohonan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan TNI AL di Grati Pasuruan, TNI AL telah mempersiapkan lahan kurang lebih 376 Ha yang diperuntukkan untuk relokasi permukiman yang berada di tanah latihan TNI AL.
Sesuai dengan paparan Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan tanggal 1 Oktober 2020, untuk wilayah tanah TNI AL telah dirubah sesuai surat dari Mabesal tanggal 19 Agustus 2019 kepada Bupati Pasuruan. Dalam surat tersebut, jelas menyatakan bahwa TNI AL tidak sependapat dengan Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010, karena tanah TNI AL di-plotting sebagai kawasan peruntukan industri, pertanian lahan basah dan lahan kering, permukiman, dll.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Sedangkan dalam Surat Mabes AL kepada Dirjen Tata Ruang Perubahan Peruntukan, tanah di wilayah Hankam lebih jelas maksud dan tujuannya sesuai dengan rencana rinci wilayah pertahanan yang dibuat oleh TNI AL.
Terkait hal ini, Saifulloh Damanhuri meminta Pemkab Pasuruan segera duduk bersama TNI AL menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dengan TNI AL. Sebab, TNI AL telah mengalokasikan tanah seluas 376 Ha di sisi barat lahan TNI AL untuk relokasi warga permukiman.
"Ketika tidak ada langkah strategis yang segera diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, TNI AL bisa mengambil langkah hukum eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung No.2158 K / Pdt / 2009. Masyarakat malah bisa tidak mendapatkan apa-apa," tegasnya.
Baca Juga: Hari Armada ke-79, Adhy Karyono Apresiasi Kontribusi Aktif TNI AL dalam Pembangunan di Jawa Timur
"Yang harus diperhatikan, bahwa wilayah pertahanan itu mutlak dibutuhkan Negara dan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan daerah cadangan untuk dijadikan wilayah pertahanan," tambahnya.
Saat ini, tambah Saifulloh, masyarakat Grati butuh kejelasan nasib agar bisa menyalurkan aspirasi untuk perjuangan mereka melalui Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Harus dipikirkan solusi untuk mereka, mendapatkan apa yang mereka inginkan, yaitu punya tempat tinggal yang layak, di mana ada listrik, rumah layak huni, tempat ibadah, fasilitas bermain anak-anak, sekolahan, dan lain-lain yang tidak terganggu dengan adanya latihan yang dilakukan oleh TNI AL," pungkasnya. (*/adv/bib/par)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News