TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal dirombak. Hal ini menyesuaikan dengan nomenklatur baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Perubahannya disesuaikan dengan perumpunannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang lebih responsif," ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
Wabup kelahiran Kecamatan Rengel ini menjelaskan, saat ini baru masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Bidang yang serumpun digabung. Dengan begitu akan lebih efisiensi di bidang penggunaan keuangan dan efektif dalam pekerjaannya," imbuhnya.
Politisi senior PKB ini menambahkan, dalam penyusunan OPD ke depan disesuaikan dengan bidang-bidang yang serumpun. Misalnya, bidang peternakan yang saat ini di dalam Dinas Perikanan dan Peternakan, akan digabung ke dalam rumpun pertanian.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Tidak ada penghapusan, namun disusun ulang. Terdapat fungsi-fungsi yang berkurang dan digabung di OPD lain," tegasnya.
Lebih lanjut, salah satu OPD yang dimungkinkan terkena dampak adanya nomenklatur baru di antaranya Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Terdapat pengurangan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. "Semua urusan sampah akan dipindah ke Dinas Lingkungan Hidup," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News