Menyesuaikan Nomenklatur Baru, Sejumlah OPD di Tuban Bakal Dirombak

Menyesuaikan Nomenklatur Baru, Sejumlah OPD di Tuban Bakal Dirombak Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah () di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal dirombak. Hal ini menyesuaikan dengan baru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Perubahannya disesuaikan dengan perumpunannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang lebih responsif," ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Wabup kelahiran Kecamatan Rengel ini menjelaskan, saat ini baru masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah ().

"Bidang yang serumpun digabung. Dengan begitu akan lebih efisiensi di bidang penggunaan keuangan dan efektif dalam pekerjaannya," imbuhnya.

Politisi senior PKB ini menambahkan, dalam penyusunan ke depan disesuaikan dengan bidang-bidang yang serumpun. Misalnya, bidang peternakan yang saat ini di dalam Dinas Perikanan dan Peternakan, akan digabung ke dalam rumpun pertanian.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

"Tidak ada penghapusan, namun disusun ulang. Terdapat fungsi-fungsi yang berkurang dan digabung di lain," tegasnya.

Lebih lanjut, salah satu yang dimungkinkan terkena dampak adanya baru di antaranya Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Terdapat pengurangan fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. "Semua urusan sampah akan dipindah ke Dinas Lingkungan Hidup," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO