BLITAR, BANGSAONLINE.com - Warga Blitar Raya dan daerah di sekitarnya yang masuk satu rayon wilayah aglomerasi atau beberapa kota/kabupaten yang masuk kawasan eks-karesidenan Kediri meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk, Tulungagung, dan Trenggalek tetap bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang. Warga di seluruh eks-karesidenan Kediri tetap bisa masuk ke daerah yang masih dalam satu rayon tersebut, tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Ada istilah aglomerasi ya, jadi di-rayonisasi. Jadi kalau masih satu rayon masih diperbolehkan. Yang tidak boleh dari wilayah luar rayon masuk maupun dari wilayah rayon keluar ke rayon lain," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Kendati wilayah hukum Polres Blitar Kota tidak berbatasan langsung dengan daerah yang tidak satu rayon, namun Yudhi menegaskan pihaknya tetap mendirikan pos penyekatan untuk mengantisipasi warga di luar rayon yang masuk wilayah aglomerasi. Di pos penyekatan, mereka tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen saat hendak masuk wilayah Blitar. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen hasil rapid test antigen, mereka diminta untuk putar balik.
"Tetap kita lakukan penyekatan bagi mereka yang berasal dari luar rayon. Kami mendirikan tiga pos penyekatan di wilayah Ponggok, Udanawu, dan Wonodadi," terang Yudhi.
Berbeda dengan Polres Blitar Kota yang tidak berbatasan dengan wilayah luar rayon, wilayah Polres Blitar memiliki batas wilayah dengan daerah luar rayon, yakni Kabupaten Malang. Untuk itu dilakukan upaya penyekatan ekstra bagi warga luar rayon.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Warga dari luar rayon harus menunjukkan hasil rapid test antigen jika hendak masuk wilayah Blitar. Jika tidak bisa menunjukkan, mereka diminta putar balik atau swab test di tempat. Apabila hasilnya positif, akan ada penanganan lebih lanjut.
Selain di jalur utama di Kecamatan Selorejo, penyekatan juga dilakukan di jalur tikus. Ada dua titik jalur tikus yang diantisipasi, di antaranya di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.
"Di Gandusari sama di Wates itu akan ada pos penjagaan yang sifatnya temporary. Jadi petugas akan disiagakan untuk menghalau pendatang yang mungkin saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tikus. Selain dua titik tersebut, petugas juga disiagakan di jalur utama Blitar-Malang di Kecamatan Selopuro. Serta di ibu kota Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro. Untuk dua pos yang ada di Selopuro dan Kanigoro ini sifatnya tetap. Karena rata-rata kan mobilitas lewat jalur Selorejo," kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela. (ina/rev)
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News