GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik (sebelumnya PDAM), Siti Aminatus Zariyah, menyatakan bahwa KPK masih mengusut dugaan korupsi proyek investasi antara PDAM Gresik dengan dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT) dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) pada tahun 2012. Nilai investasi kedua proyek tersebut sebesar Rp 133 miliar.
Hal ini diungkapkan Riza, begitu panggilan akrabnya, saat bincang santai dengan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Gresik (KWG) soal perubahan nama PDAM Giri Tirta menjadi Perumda Giri Tirta di Sekretariat KWG, Jalan Basuki Rahmat No. 08 B, Gresik, Rabu (5/5/2021), petang.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Masih lanjut. KPK sejauh ini belum berhenti. Tetap jalan pengusutan proyek investasi Rp 133 miliar tersebut," ucap Riza.
Menurut dia, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, semua pejabat dan mantan pejabat PDAM Giri Tirta, khususnya jajaran direksi tahun 2012-2013, sudah dimintai keterangan terkait proyek investasi senilai Rp 133 miliar. Termasuk pihak PT Dewata Bangun Tirta (DBT) dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL).
"Dalam.tahap lid (penyelidikan) ini KPK sudah minta keterangan semuanya," ungkap Riza.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Kata Riza, proyek tersebut menjadi tanggung jawab pejabat PDAM Giri Tirta di tahun 2012. "Jadi, bukan di kepemimpinan saya saat ini," tegasnya.
Nantinya, lanjut Riza, kalau kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, kemungkinan pemeriksaannya akan dilakukan di gedung KPK di Jakarta. "Saya waktu dimintai keterangan, pimpinan Tim KPK yang menangani perkara mengatakan permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan masih pinjam kantor di Kejati, BPKP, dan Perumda Giri Tirta," terangnya.
"Tahap berikutnya mungkin saat penyidikan di Jakarta. Mungkin sekarang masih suasana puasa Ramadan, sehingga belum lanjut," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News