BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah kendaraan dari arah Kabupaten Blitar keluar menuju Malang terus bertambah di hari pertama penyekatan larangan mudik. Setelah larangan mudik resmi diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei pukul 00.00 WIB, Satlantas Polres Blitar langsung tancap gas melakukan penyekatan di perbatasan Blitar-Malang. Yakni, di jalur utama di Kecamatan Selorejo dan dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates.
"Semalam langsung kita lakukan penyekatan dan meminta warga yang akan keluar wilayah Kabupaten Blitar menuju Malang untuk putar balik. Untuk di jalur utama di pos penyekatan Kecamatan Selorejo ada 100 lebih pengendara yang kami minta putar balik. Rata-rata kendaraan pribadi," terang Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Sementara untuk dua jalur tikus di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates masih didominasi warga sekitar. Namun pihaknya menemukan tiga kendaraan pribadi yang hendak menyeberang ke wilayah Kabupaten Malang.
"Kita lakukan penyekatan sejak tadi malam. Berdasarkan evaluasi memang di jalur tikus ini lebih banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar saja dan sampai siang ini kita lakukan skrining baru tiga yang diputar balik," tuturnya.
Leonard menegaskan, semenjak berlakunya penyekatan larangan mudik hanya ada tiga kategori pengendara saja yang boleh melintas antar wilayah. Di antaranya keadaan emergency, perjalanan dinas, dan kendaraan bermuatan bahan pokok.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Selain tiga hal tersebut, pelaku perjalanan wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam. Termasuk mereka yang bekerja di luar wilayah diminta untuk membawa surat keterangan dari kantor atau instansinya masing-masing untuk melewati pos penyekatan.
"Kita akan ketatkan lagi soal alasan bekerja antar wilayah. Nanti akan kita kita minta untuk membawa surat keterangan dari kantornya. Karena bekerja itu hal yang masuk pengecualian dalam larangan mudik, namun kita pastikan mereka benar-benar bekerja dengan membawa surat keterangan dari kantor atau instansi," tegas Leo. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News