SK Dua Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Direkomendasikan untuk Dibatalkan

SK Dua Perangkat Desa Ngulan Wetan Trenggalek Direkomendasikan untuk Dibatalkan Rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) pengangkatan dua perangkat desa oleh Kepala Desa Ngulan Wetan direkomendasikan untuk dibatalkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja (raker) antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan Camat Pogalan.

"Itu sudah dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh Inspektorat dan itu memberikan suatu rekomendasi untuk dilakukan pembatalan," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid usai menggelar rapat kerja beserta OPD terkait di lantai dua gedung DPRD Trenggalek, Rabu (19/10).

Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal

Menurutnya, rekomendasi pembatalan SK tersebut dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dalam hal ini adalah Camat Pogalan. Camat, kata Husni, memiliki tugas membantu bupati dalam membina desa dan memiliki kewajiban melaporkan pada bupati. "Selanjutnya, bupati bisa mengambil keputusan sesuai kewenangannya," terangnya.

Terhitung mulai hari ini, lanjut Husni, surat rekomendasi tentang pembatalan SK pengangkatan dua perangkat desa oleh Kades Ngulan Wetan bisa dilaksanakan. "SK yang diterbitkan oleh kepala desa itu dibatalkan oleh pembina. Pembina di sini adalah bupati," ucapnya.

"Ketika SK pengangkatan dua perangkat desa dibatalkan oleh pembina nantinya, maka secara otomatis SK (pengangkatan) yang pernah diterbitkan oleh Kepala Desa Ngulan Wetan menjadi tidak berlaku," terangnya.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

Sehingga, dua orang yang pernah dilantik oleh Kades Ngulan Wetan tidak diwajibkan menjalankan tugasnya di lingkup pemerintahan Desa Ngulan Wetan. Setelah dua perangkat desa versi SK Kades Ngulan Wetan dinonaktifkan, maka untuk mengisi kekosongan perangkat desa akan diisi melalui mutasi perangkat desa.

"Sementara dalam waktu dekat ini, dapat ditunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dulu, baru kemudian dilakukan pengisian perangkat desa. Jadi, untuk meminimalkan terjadinya dampak-dampak yang akan datang lagi, itu di-rolling saja dulu, mungkin kepala dusun bisa dijadikan sekdes," pintanya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO