Praktisi Hukum ini Sarankan Peserta yang Tak Puas Hasil P3D Munggugebang Tempuh Jalur PTUN

Praktisi Hukum ini Sarankan Peserta yang Tak Puas Hasil P3D Munggugebang Tempuh Jalur PTUN Andi Fajar Yulianto

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L., angkat bicara soal polemik Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Kasi Pemerintahan Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Menurut Fajar, polemik kekalahan dalam seleksi sebuah kompetisi formasi, dalam konteks ini penjaringan Kasi Pemerintahan , boleh dijadikan bahan temuan pelanggaran, sepanjang unsur pelanggaran jelas ditemukan.

"Namun, tidak boleh dan jangan sampai menanamkan mindset atau men-justice seseorang hingga mendiskreditkan lulusannya yang bukan dari lembaga pendidikan, atau pendidikan lebih tinggi seperti perguruan tinggi (PT), sehingga terkesan tidak pintar dan tidak layak menduduki formasi jabatan tertentu yang diperebutkan," tutur Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.

"Jadi, dalam kasus di Munggugebang ada peserta yang hanya lulusan kejar paket C (setara SMA), lalu di-justice tidak pintar tapi lulus dengan nilai baik, atau sebaliknya ada yang lulusan S1 dengan hasil kurang baik lalu di-justice tak pintar, itu tak boleh," katanya.

Menurut Fajar, kemampuan seseorang tidak bisa ditakar hanya dari tingkat pendidikan. Sebab, kata dia, dalam sebuah kompetisi ada yang menang dan ada yang kalah.

Karena itu, ia menyarankan pihak yang tak puas dalam penjaringan agar menempuh jalur yang dibenarkan oleh konstitusi, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Biar nanti hakim yang menguji jika benar ada inprosedural atau aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan P3D Munggugebang. Jika nanti dalam kajian hakim ada yang inprosedural, maka hakim bisa perintahkan penjaringan perangkat desa ulang atau pembatalan pelantikan," ujarnya.

Karena itu, Fajar meminta Kepala Desa dan Panitia P3D Munggugebang tak resah jika ada peserta yang tak puas terhadap hasil P3D. "Itu hal wajar dalam sebuah kompetisi. Kades punya wewenang dan bisa meneruskan proses hingga pelantikan bagi peserta yang dinyatakan menang (terpilih). Sepanjang jika tahapan proses penjaringan Kasi Pemerintahan yang dilakukan oleh kades dan panitia P3D telah sesuai dengan regulasi dan tatalaku secara patut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO