Lakukan Pemukulan, Debt Collector Leasing di Jember Dipolisikan

Lakukan Pemukulan, Debt Collector Leasing di Jember Dipolisikan Kuasa Hukum Dorif, Nasimatu Rahma.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jember M. Dofir mengalami tindakan pemukulan dari salah satu di Jember. Menurutnya, hal tersebut termasuk tindakan premanisme.

"Ada tiga orang mendatangi saya yang tidak saya kenal. Ia mengaku sebagai , namun setelah saya tanya surat tugas dan identitasnya, ia tidak dapat menunjukkan. Bagi saya tindakan mereka sudah melampui batas, sebab menagih tidak ubahnya seperti tindakan premanisme," ucap Dofir di Polres Jember usai dilakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor beserta saksinya, Selasa (25/5) sore.

Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya

"Saya selaku pemegang kuasa atas klien saya, ingin menyelesaikan persoalan ini sekaligus meminta pertanggungjawaban dari tersebut," kesalnya.

Dofir menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Saat itu, kata Dofir, ia mengendarai mobil Xenia milik Zainuri pada bulan lalu yang dikuasakan kepada LPKNI.

"Saat perjalanan dari arah Tanggul, saya diikuti tiga orang mengemudi sepeda motor. Kemudian sampai di Gambirono, saya dihadang oleh mereka dan menanyakan mobil yang saya bawa. Karena situasi di jalanan ramau dan khawatir mengganggu aktivitas pengguna jalan, akhirnya mereka saya ajak baik-baik ke rumah," jelasnya.

Baca Juga: Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

"Kemudian sampai di rumah, mereka () memaksa saya untuk menyerahkan mobil tersebut, sehingga sempat terjadi cekcok dan memukul saya," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Dofir selaku pemegang kuasa dari kliennya juga melaporkan tindakan kepada pihak berwajib, yang saat ini sudah sampai pada proses BAP.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Dorif, Nasimatu Rahma yang mendampingii pada saat proses BAP tersebut menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada M Dofir (kliennya) itu, pelaku diarahkan pada Pasal 352 tentang ancaman kekerasan penganiayaan.

Baca Juga: Pengusaha Mobil Bekas Sebut Pembiayaan Bawa Angin Segar

"Saya sebagai kuasa hukum LPKNI mendampingi proses hukum penganiayaan yang dilakukan oleh kepada klien kami, dan dari hasil BAP itu oleh penyidik, pelaku () diarahkan pada Pasal 352," ungkapnya.

"Dia dipukul oleh 3 orang perwakilan dari salah satu ," pungkasnya. (yud/eko/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO