SUMENEP (BangsaOnline) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, menutup paksa satu unit toko bangunan yang terletak di Jalan Raya Prenduan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kamis (27/2). Ditutupnya satu unit toko tersebut, selain tidak mempunyai izin dari pemerintah setempat, juga karena berada di tanah yang saat ini masih dalam sengketa.
Pada saat penutupan pasukan penegak perda tersebut sempat mendapat perlawanan dari pemiliknya. Sebab, versi pemilik toko, sejumlah pertokoan di Sumenep banyak yang berada di lahan sengketa.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
”Memang dulunya kami mendapatkan perlawanan. Tapi setelah kami beri penjelasan, pemilik toko menyerah juga. Akhirnya kami beri surat pernyataan. Saat ini semua barangnya sudah dikeluarkan,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh.
Pada hari yang sama pasukan penegak perda juga menertipkan sebanyak 9 unit lapak milik pedagang kaki lima yang berada dipinggirjalan di pusat kota. Diantanya di areal taman Bunga di jalan Trunojoyo sebanyak 3 unit, sepanjang jalan KH. Sajad sebanyak 3 unit dan di 3 unit lapak di jalan KH. Tamrin.
Saat penertiban yang dilakukan oleh sejumlah pemilik lapak sempat melakukan perlawanan. Namun, perlawanan yang dilakukan, bagi Satpol PP dinilai tidak berarti. Sebab keberadaan lapak yang dibangun telah melanggar Peraturan yang ada.
Baca Juga: Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
Sehingga meskipun pemilik lapak melarang pasukan Satpol PP membawa lapak, namun himbauan tersebut tidak diindahkan.
”Kami sudah melakukan teguran beberapa kali. Tapi pemilik lapak mokong, jadinya kami terpaksa mentertibkan,” terang Kepala Satpol PP Sumenep Abd. Madjid.
Sementara semua lapak yang ditertibkan, saat ini di amankan di kantor Satpol PP di Jalan Dr.Wahidin untuk sementara waktu.
Baca Juga: Gelar Sosbud Jumat Legi Barokah, DWP Satpol PP Sumenep Bagikan Ratusan Nasi Bungkus
”Karena masih dalam pemeriksaan, maka kami amankan dulu di kantor kami. Jika sudah selesai, maka kami berikan lagi kepada pemiliknya,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut mantan Camat Pragaan itu, jika para pedagang tetap mokong, pihaknya akan melakukan razia kembali dan mengancam tidak akan memberikan semua barang yang telah disita.
”Karena razia ini bukan termasuk yang pertama kalinya dilakukan, jika ada yang masih mokong, maka semua barang yang telah kami sita tidak akan dikembalikan lagi,” janjinya.
Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sumenep Rutin Gelar Operasi Yustisi
Madjid menghimbau, jika semua pedagang kaki lima harus berjualan ditempat yang telah disediakan agar tidak membuat suasana kota menjadi kumuh.
”Kalau di bundaran taman bunga dan di jalan KH. Thamrin operasinya malam hari, kami harap kalau sudah selesai ya ditertibkan. Sehingga, tidak mengganggu suasana keindahan kota,” harapnya.
Disinggung soal minimnya sosialisasi terkait penertiban itu, pihaknya mengungkapkan jika sosialisasi telah lama dilakukan.
Baca Juga: Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Satgas Covid-19 Sumenep Terus Lakukan Imbauan Terkait Prokes
”Saya kira semua pedagang sudah tahu semua terkait kebijakan itu. Hanya pedagangnya saja yang cengel,” tukasnya.
Anggota DPRD Sumenep Suharinomo, menghimbau agar Satpol PP tidak hanya menertibkan PKL yang berada di areal perkotaan. Melainkan, operasi serupa dilakukan di tingkat kecamtan.
Sebab, penataan PKL di sejumlah kecamatan, juga banyak yang tidak mengikuti aturan yang ada. Bahkan, saat hari pasaran sampai mengganggu jalurnya lalu lintas.
Baca Juga: Kawal Pilkada, Satpol PP Sumenep Siap Bersinergi Bareng Masyarakat dan Instansi Terkait
”Itu perlu dilakukan, sehingga tindakan yang dilakukan satpol pp tidak dinilai tembang pilih,” himbauanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News