Langgar Jam Buka Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Kena Razia

Langgar Jam Buka Malam, 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke Kena Razia Sejumlah pegawai dan pengunjung langsung diberi pembinaan di Mako Polrestabes Surabaya, sebelum keesokan harinya menjalani swab PCR.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya melakukan razia tempat hiburan yang melanggar jam buka malam. Hasilnya, 97 pengunjung dan pegawai karaoke terkena razia, Jumat (28/5) malam.

Tim yang terdiri dari anggota , TNI, dan Pemkot Surabaya () Surabaya ini patroli ke sejumlah tempat karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya. Petugas menyisir tempat karaoke yang buka melebihi aturan jam malam.

Baca Juga: KAI Daop 8 dan Unit PPA Polrestabes Surabaya Gelar Kampanye Antipelecehan Seksual di Lingkungan KA

Hasilnya, sejumlah pegawai dan pengunjung langsung diangkut menuju Mako . Mereka di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Mereka semua akan dilakukan swab PCR keesokan harinya. Bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi.

"Bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang ada di PPKM Mikro akan kami tindak," ujar Kapolrestabes Surabaya. (ana/ns)

Baca Juga: Ayah yang Cabuli Putri Kandung Balitanya di Manyar Sabrangan Surabaya Diduga Kerap KDRT ke Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO