Bobol Data Kartu Kredit untuk Transaksi Mata Uang Kripto, 4 Mahasiswa Diamankan Polda Jatim

Bobol Data Kartu Kredit untuk Transaksi Mata Uang Kripto, 4 Mahasiswa Diamankan Polda Jatim Rilis kasus pembobolan kartu kredit oleh 4 mahasiswa di Mapolda Jatim, Senin (7/6).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat orang 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).

Empat tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.

Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/6), mengatakan setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.

"HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data)," kata Gatot.

Dirinya juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO