SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat orang mahasiswa 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).
Empat mahasiswa tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/6), mengatakan setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.
"HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data)," kata Gatot.
Dirinya juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
HTS lalu menjual voucher Indodax yang diperoleh dari hasil ilegal akses kepada tersangka RH serta akun Venmo (berisi data milik orang lain) yang berhasil diolah tersangka AD untuk dapat dijadikan suatu produk berupa voucher Indodax yang dapat dikonversikan menjadi mata uang digital (Bitcoin).
Adapun hasil uang yang didapat dibagi secara merata.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Pengungkapan kasus ini, tambah Gatot, berawal pada bulan April 2021. Anggota Unit IlI Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Jatim melakukan cyber patrol dan menemukan sebuah akun Facebook milik tersangka HTS yang telah memposting suatu penawaran atau penjualan data akun Bank of America (BOA) milik WNA.
Ditemukan juga data email result yang berisikan data kartu kredit milik orang lain, data akun marketplace (Venmo, Paxful, Indodax), dan menjual/menyediakan voucher Indodax untuk transaksi mata uang kripto.
"Mereka diamankan saat sedang berada di Terminal 1 Domestik Keberangkatan Bandara Juanda Surabaya. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang Gatot.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Mereka akan dijerat Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News